![]() |
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare (Foto:dok) |
Laporan ini bermula
dari kunjungan Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi, ke kantor sekretariat
NCW DPD Bekasi Raya di Perumnas 3 Bekasi Timur pada Kamis, 6 Maret 2025.
Bustomi didampingi oleh sejumlah atlet NPCI Kabupaten Bekasi dan membawa
dokumen-dokumen perjanjian kerjasama yang diduga melibatkan Ketua NPCI
Kabupaten Bekasi dengan beberapa pihak ketiga.
Dalam keterangannya,
Bustomi mengungkapkan bahwa KL diduga telah melakukan penyelewengan anggaran
hibah NPCI Kabupaten Bekasi serta penyalahgunaan kewenangan selama masa
kepemimpinannya. "KL membuat keputusan sepihak dalam berbagai hal,
termasuk perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembinaan atlet di 14
cabang olahraga pada tahun 2025," jelas Bustomi.
Pihak ketiga yang
terlibat dalam perjanjian tersebut antara lain M, A, dan JP, dengan total nilai
anggaran mencapai 1,8 miliar rupiah. Munculnya perjanjian ini memicu reaksi
keras dari internal organisasi karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan
wewenang. "Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau mendapatkan
informasi terkait kerja sama ini. Padahal, keputusan sebesar ini seharusnya
dilakukan melalui musyawarah bersama pengurus," tegas Bustomi.
Bustomi juga meminta
agar Ketua NPCI Kabupaten Bekasi segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum
(APH). "Kami meminta agar ketua NPCI Kabupaten Bekasi diperiksa oleh
APH," tambah Bustomi.
![]() |
Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi (Tengah duduk di kursi roda) |
Herman juga menegaskan
bahwa jika terbukti ada penyelewengan dana hibah, maka perbuatan tersebut
merupakan pelanggaran hukum yang serius, sesuai dengan beberapa ketentuan
hukum, antara lain:
1. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (Verduistering)*: Penggunaan dana hibah secara tidak sah dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
2. *Pasal 423 KUHP tentang Penggelapan oleh Pengurus*: Jika pengurus organisasi
menyalahgunakan dana hibah, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5
tahun.
3.
*Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*:
Penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan wewenang atau jabatan dapat dikenakan
hukuman penjara 4-20 tahun, bahkan penjara seumur hidup, serta denda.
"Kami akan
mempelajari data yang kami terima. Jika terbukti adanya penyelewengan dana
hibah, kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan
pemeriksaan terhadap Ketua NPCI Kabupaten Bekasi serta pihak ketiga yang
terlibat," tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya
berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan agar
dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas digunakan secara
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. (TIM/RED)
0 Komentar