Ketua NCW DPD Bekasi Raya Ikut Prihatin dan Sesalkan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Pada 7 Maret 2025, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas laporan yang diterima oleh NCW DPD Bekasi Raya terkait dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 1.895.000.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) oleh Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KL. 

Laporan ini bermula dari kunjungan Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi, ke kantor sekretariat NCW DPD Bekasi Raya di Perumnas 3 Bekasi Timur pada Kamis, 6 Maret 2025. Bustomi didampingi oleh sejumlah atlet NPCI Kabupaten Bekasi dan membawa dokumen-dokumen perjanjian kerjasama yang diduga melibatkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi dengan beberapa pihak ketiga. 

Dalam keterangannya, Bustomi mengungkapkan bahwa KL diduga telah melakukan penyelewengan anggaran hibah NPCI Kabupaten Bekasi serta penyalahgunaan kewenangan selama masa kepemimpinannya. "KL membuat keputusan sepihak dalam berbagai hal, termasuk perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembinaan atlet di 14 cabang olahraga pada tahun 2025," jelas Bustomi. 

Pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian tersebut antara lain M, A, dan JP, dengan total nilai anggaran mencapai 1,8 miliar rupiah. Munculnya perjanjian ini memicu reaksi keras dari internal organisasi karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau mendapatkan informasi terkait kerja sama ini. Padahal, keputusan sebesar ini seharusnya dilakukan melalui musyawarah bersama pengurus," tegas Bustomi. 

Bustomi juga meminta agar Ketua NPCI Kabupaten Bekasi segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Kami meminta agar ketua NPCI Kabupaten Bekasi diperiksa oleh APH," tambah Bustomi.  

Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi (Tengah duduk di kursi roda)
Merespons hal tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan penyesalan dan menekankan pentingnya transparansi dalam organisasi. "Sebagai ketua organisasi, KL seharusnya melibatkan struktur organisasi dalam pembuatan perjanjian kerjasama. Keputusan sepihak ini sangat merugikan atlet dan mencederai integritas NPCI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan atlet disabilitas," ujar Herman. 

Herman juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penyelewengan dana hibah, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, sesuai dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain: 

1. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (Verduistering)*: Penggunaan dana hibah secara tidak sah dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

2. *Pasal 423 KUHP tentang Penggelapan oleh Pengurus*: Jika pengurus organisasi menyalahgunakan dana hibah, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

3. *Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan wewenang atau jabatan dapat dikenakan hukuman penjara 4-20 tahun, bahkan penjara seumur hidup, serta denda. 

"Kami akan mempelajari data yang kami terima. Jika terbukti adanya penyelewengan dana hibah, kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua NPCI Kabupaten Bekasi serta pihak ketiga yang terlibat," tegas Herman. 

NCW DPD Bekasi Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan agar dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. (TIM/RED)


 

Posting Komentar

0 Komentar