![]() |
Ketua DPR RI, Puan Maharani Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 (Foto:Youtube /DPR RI) |
Awalnya, Ketua Komisi I
DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia
juga menyampaikan pasal-pasal yang akan diubah. Pimpinan rapat paripurna DPR RI
yakni Ketua DPR Puan Maharani pun menerima usulan perubahan yang disampaikan
Utut terkait Revisi UU TNI itu. Lalu mengembalikannya kepada forum.
“Rapat paripurna
merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI maka
kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan
RUU Nomor 34 Tahun 2004 TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”
tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh
peserta rapat paripurna setelah itu Lodewijk pun mengetuk palu sidang tanda
pengambilan keputusan.
Setelah itu, Puan
kembali bertanya kepada seluruh fraksi yang hadir apakah sepakat untuk
menjadikan RUU TNI ini menjadi Undang-Undang. “Tibalah saatnya kami meminta
persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk
disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Pasal-pasal
yang Diubah
Berdasarkan draft
perubahan RUU TNI yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, berikut 3
pasal yang berubah. Dari polemik yang sempat bergulir, soal larangan berbisnis
tak masuk perubahan.
Berikut
daftarnya:
Pasal
3
(2)
Kebijakan
dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek
perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal
7
Pasal ini mengatur mengenai
tugas pokok TNI. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah:
pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa
melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar
negeri.
Pasal
53
(1)
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun
prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bintara dan Tamtama
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai
dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi
bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi
bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi
bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Pasal
II
1.
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a.
Bintara dan Tamtama:
1)
yang
berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51
(lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia
51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b.
Perwira tinggi Bintang satu:
1)
yang
berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas
keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56
(lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia
56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c.
Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1)
yang
berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas
keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56
(lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia
56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan
d.
Perwira tinggi Bintang Tiga:
1)
yang
berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas
keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56
(lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia
56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Pasal
47
(1)
Prajurit
dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator
bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan
nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden
dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi
negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika
nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana,
penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan
Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki
jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit
dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas aktif keprajuritan. (TIM)
0 Komentar