(Foto:dok) |
“Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi, Rabu, 19 Maret 2025
Sebagai contoh, latensi
login pada awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik atau 12
milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang mulanya 5,8 detik, saat ini
0,045 detik atau 45 milidetik. Sedangkan waktu tunggu penerbitan faktur pajak
sebelumnya mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28
detik saat ini menjadi 3,93 detik.
Coretax kerap
dilaporkan bermasalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem canggih
buatan DJP itu dikeluhkan, termasuk oleh pengusaha yang kesulitan mencetak
faktur pajak. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
Alphonzus Widjaja mengatakan implementasi Coretax sempat menyulitkan bagi
pengusaha.
“Sekarang sudah mulai
perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali. Karena kami tidak bisa
membuat faktur pajak dan sebagainya” ucapnya saat ditemui di Lippo Mal
Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. (TGH)
0 Komentar