![]() |
Food Vlogger Codeblu (Foto:dok) |
Plh. Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan laporan tersebut terdaftar sejak 31 Desember 2024. Polisi sudah meminta keterangan Codeblu selaku terlapor pada 11 Maret 2025. "Kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C. Itu berdasarkan LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang melaporkan adalah inisial ASS terlapor WA atau C”, tutur Nurma.
Alasan Codeblu dilaporkan ke polisi karena dia memviralkan di media sosial mengenai brand yang melaporkannya. Codeblu menjadi sorotan karena unggahannya tersebut. Dalam unggahannya, Codeblu menyebutkan inisial salah satu brand toko kue, CT. Ia menyebut brand tersebut telah memberikan makanan basi ke salah satu panti asuhan.
![]() |
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi Usai Memberikan Keterangan Pers (Foto:dok) |
Codeblu menjadi
satu-satunya terlapor dalam laporan itu. Nurma mengaku belum bisa memastikan
terkait upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor. "Sementara yang dilaporkan WA karena
menyebarkan berita bohong, itu yang diduga," ucap Nurma. (EL)
0 Komentar