![]() |
(Foto:Ilustri Membayar Zakat Fitrah) |
Kewajiban setiap umat
Muslim membayar zakat fitrah tertuang dalam sebuah hadits yang berbunyi:
"Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim;
baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun
besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar
untuk salat," (HR Bukhari dan Muslim).
Artikel ini akan
membahas secara lengkap tentang niat zakat fitrah, mulai dari bacaan, arti,
hingga tata cara pembayarannya. Selain itu, artikel ini juga akan membahas
tentang perbedaan zakat fitrah dan zakat maal serta meluruskan beberapa
kesalahpahaman umum.
Baik pembayaran secara
langsung maupun online, niat zakat fitrah harus diiringi kesadaran bahwa ini
adalah kewajiban (fardhu) dari Allah SWT. Pembayaran zakat fitrah dapat
dilakukan dengan berbagai metode, namun niat yang tulus dan memahami esensi
ibadah ini tetap menjadi hal yang utama.
Niat
Zakat Fitrah: Bacaan dan Artinya
Niat zakat fitrah dapat
diucapkan dalam hati atau dilafazkan. Berikut beberapa contoh lafaz niat, baik
untuk diri sendiri maupun keluarga:
Niat
zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaytu an
ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat
zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (اسم الولد) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an
ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama anak), fardhu
karena Allah Ta'ala."
Niat
zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (اسم البنت) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an
ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama anak), fardhu
karena Allah Ta'ala."
Niat
zakat fitrah untuk seluruh keluarga sekaligus
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ
فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an
ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i man talzamunii nafaqatuhum
fardhan lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi
tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Penting untuk diingat,
niat dapat diucapkan dalam bahasa apa pun yang dimengerti oleh pembayar zakat.
Perbedaan
Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Meskipun
sama-sama zakat, zakat fitrah dan zakat maal memiliki perbedaan:
Waktu Pelaksanaan:
Zakat fitrah sebelum Idul Fitri, zakat maal sepanjang tahun.
Subjek
Zakat: Zakat fitrah wajib untuk setiap muslim, zakat maal
hanya bagi yang hartanya mencapai nisab.
Jenis
Zakat: Zakat fitrah berupa makanan pokok, zakat maal
berbagai jenis harta.
Tujuan
Utama: Zakat fitrah menyucikan jiwa dan membantu fakir
miskin, zakat maal membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan.
Penerima
Zakat: Zakat fitrah untuk fakir miskin, zakat maal untuk
delapan asnaf.
Meluruskan
Kesalahpahaman Seputar Zakat Fitrah
Beberapa
mitos perlu diluruskan:
Mitos:
Zakat fitrah hanya wajib bagi orang kaya. Fakta: Wajib bagi setiap muslim yang
memiliki kelebihan makanan.
Mitos:
Zakat fitrah harus dibayar dengan beras. Fakta: Dapat dibayar dengan makanan
pokok setempat.
Mitos:
Membayar zakat fitrah dengan uang tidak sah. Fakta: Pendapat ulama berbeda,
namun umumnya diperbolehkan dengan nilai setara.
Tata
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Setelah memahami niat,
berikut tata cara zakat fitrah:
Membaca
Niat: Ucapkan niat dengan khusyuk.
Menentukan
Jumlah Zakat: Sesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Menyerahkan
Zakat: Serahkan kepada amil zakat atau lembaga
terpercaya.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Secara umum, waktu
pembayaran zakat fitrah dilakukan di dalam bulan Ramadhan dan tanggal 1 Syawal.
Pembayaran zakat fitrah di luar waktu itu dianggap sebagai sedekah biasa.
Para
ulama madzhab Syafi'i membagi waktu membayar zakat fitrah menjadi lima
kategori:
Waktu
Mubah (Diperbolehkan): Dimulai dari awal bulan Ramadhan
hingga akhir bulan Ramadhan. Pada periode ini, seseorang diperbolehkan membayar
zakat fitrah meskipun belum memasuki waktu yang lebih utama.
Waktu
Sunnah (Dianjurkan): Setelah terbit fajar pada hari raya
Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini adalah waktu
yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah.
Waktu
Wajib: Mulai terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri
(malam takbiran) hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini adalah batas
akhir yang masih dianggap sah untuk membayar zakat fitrah.
Waktu
Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum
terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran pada waktu ini
dianggap kurang baik, meskipun masih sah.
Waktu
Haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul
Fitri. Pembayaran setelah waktu ini dianggap tidak sah dan hanya bernilai
sebagai sedekah biasa.
Dengan memahami
waktu-waktu tersebut, umat Muslim dapat menghindari keterlambatan dalam
menunaikan zakat fitrah. Karena itu, dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran
hingga mendekati waktu shalat Idul Fitri agar tidak terlewat. (TIM/RED)
0 Komentar