(Foto:dok/Istimewah) |
Menurut Dewi, perlu
langkah konkret yang harus segera dilakukan agar penyelesaian konflik agraria
bisa diatasi. "Supaya tidak mengulangi kegagalan-kegagalan pemerintah sebelumnya,"
kata Dewi dalam rilis resmi, Jumat 15 November 2024.
Menteri ATR/BPN Nusron
Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana
Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis 14 November 2024, menyampaikan 60
persen sengketa dan konflik pertanahan melibatkan oknum internal dalam diri
Kementerian ATR/BPN.
Ia menjelaskan, hal ini
sebenarnya bukan informasi baru, dan sudah menjadi rahasia umum sejak lama.
Selama pemerintahan Jokowi (2015-2023), KPA mencatat sedikitnya terjadi 2.939
konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar dan berdampak terhadap 1,7
juta rumah tangga petani. Konflik agraria ini melibatkan korporasi-korporasi
besar swasta dan negara, baik di sektor perkebunan, kehutanan, tambang dan
sektor-sektor lainnya.
Dewi mengatakan akar
utama penyebab konflik agraria tersebut adalah adanya penerbitan sepihak hak
guna usaha, hak guna bangunan, dan konsesi-konsesi korporasi di atas pemukiman
dan lahan pertanian masyarakat. Proses penerbitan konsesi yang tidak transparan
dan partisipatif ini menjadi pemicu lahirnya konflik agraria antara masyarakat
dengan pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik HGU dan HGB.
Menurut Dewi, hal ini
sebenarnya bukan informasi baru, dan sudah menjadi rahasia umum sejak lama.
Selama pemerintahan Jokowi (2015-2023), KPA mencatat sedikitnya terjadi 2.939
konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar dan berdampak terhadap 1,7
juta rumah tangga petani. Konflik agraria ini melibatkan korporasi-korporasi
besar swasta dan negara, baik di sektor perkebunan, kehutanan, tambang dan
sektor-sektor lainnya.
Dewi mengatakan akar utama penyebab konflik agraria tersebut adalah adanya penerbitan sepihak hak guna usaha, hak guna bangunan, dan konsesi-konsesi korporasi di atas pemukiman dan lahan pertanian masyarakat. Proses penerbitan konsesi yang tidak transparan dan partisipatif ini menjadi pemicu lahirnya konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik HGU dan HGB. (TIM)
0 Komentar