Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Medan Mengajak Pemerintah Untuk Berkolaborasi

Imigrasi Medan dan Pemerintah berkolaborasi untuk memperkuat Pengawasan terhadap Orang Asing (Foto:Humas Imigrasi Medan)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, Imigrasi Medan pun berkolaborasi dengan Pemerintah untuk bersama sama memperketat pengawasan terhaadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau stakeholder terkait dengan keberadaan Orang Asing sebagai wisatawan yang datang ke wilayah tersebut. Hal itu meliputi Orang  Asing sebagai Wisatawan, tenaga kerja asing, ataupun perkawinan campuran di Kabupaten Deli Serdang.

“Tujuan diadakannya kegiatan Timpora di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 ini, agar imigrasi bersama dengan stakeholder terkait lebih adaptif terhadap keberadaan Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia, yakni dengan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan Orang Asing hingga rencana ke tahap pelaksanaan Operasi Gabungan”, ucap Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, “ Harapan saya dengan dilaksanakan kegiatan seperti ini dapat juga menambah wawasan dan mengetahui peraturan perundang-undangan terbaru kepada seluruh anggota TIMPORA dan informasi terkait dengan keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Deli Serdang”, tutur Wahyu Hidayat.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa, Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy. Dimana dalam UU itu, dinyatakan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, Yan Wely memberikan himbauan, untuk pengawasan terhadap orang asing ini lebih difokuskan pada kepentingan-kepentingan yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan perbuatan yang melanggar lainnya.

“Dalam Permenkumham No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing dijelaskan bahwa pengawasan orang tidak serta merta merupakan tanggung jawab mutlak Imigrasi, akan tetapi menjadi tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya yang tugas dan fungsinya masing masing”, ucap Yan Wely. (ZIK/RN)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar