Imigrasi Medan dan Pemerintah berkolaborasi untuk memperkuat Pengawasan terhadap Orang Asing (Foto:Humas Imigrasi Medan) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, tujuan diadakannya
kegiatan ini untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah
atau stakeholder terkait dengan keberadaan Orang Asing sebagai wisatawan yang
datang ke wilayah tersebut. Hal itu meliputi Orang Asing sebagai Wisatawan, tenaga kerja asing,
ataupun perkawinan campuran di Kabupaten Deli Serdang.
“Tujuan diadakannya
kegiatan Timpora di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 ini, agar imigrasi
bersama dengan stakeholder terkait lebih adaptif terhadap keberadaan Orang
Asing selama berada di wilayah Indonesia, yakni dengan pertukaran data dan
informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan
Orang Asing hingga rencana ke tahap pelaksanaan Operasi Gabungan”, ucap Wahyu
Hidayat.
Lebih lanjut Wahyu
menambahkan, “ Harapan saya dengan dilaksanakan kegiatan seperti ini dapat juga
menambah wawasan dan mengetahui peraturan perundang-undangan terbaru kepada
seluruh anggota TIMPORA dan informasi terkait dengan keberadaan Orang Asing di
wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Deli Serdang”, tutur Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Kepala
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna
menyampaikan bahwa, Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut
sistem selective policy. Dimana dalam UU itu, dinyatakan bahwa hanya orang
asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban
umum yang diperbolehkan masuk di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Yan
Wely memberikan himbauan, untuk pengawasan terhadap orang asing ini lebih
difokuskan pada kepentingan-kepentingan yang membahayakan keamanan dan
ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan
perbuatan yang melanggar lainnya.
“Dalam Permenkumham No
50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing dijelaskan bahwa pengawasan
orang tidak serta merta merupakan tanggung jawab mutlak Imigrasi, akan tetapi
menjadi tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya yang tugas dan fungsinya
masing masing”, ucap Yan Wely. (ZIK/RN)
0 Komentar