Diduga Mobil diambil Debtcolector, Laporan Polda pun ditolak, Ada Apa?

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com – Nasib tragis menimpa seorang pengendara mobil yang diduga kendaraannya diambil paksa oleh Debtcolector pada (7/9/2024). Pengendara yang bernama Riko tersebut menceritakan kronologinya kepada Tim KORANTRANSAKSI.com bahwa, ketika Riko sedang mengendarai mobil  CALYA BG 11 39 IW dijalan Kol. H. Burlian KM 6 1/12  tiba - tiba kendaraan Avanza dan satu mobil AYLA serta satu sepeda motor menghadang lanju kendaraan mobil Riko.

Para gerombolan Debcollector itu langsung turun dan menggedor - gedor pintu mobil dengan sedikit mengacam, kata Riko karena tidak merasa kenal,  tidak merasa ada persoalan dan masalah Riko langsung turun dari mobilnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum"at 23 Agustus 2024.

Dalam mobil itu ada satu penumpang yang merekam kejadian yang baru terjadi,salah satu gerombolan Debcollector liar menyuruh menghapus rekaman dikamerean Hp.nya hal ini jelas telah melanggar hak Prifatisasi seseorang ujar Riko

Dengan suara lantang, mobil kamu nunggak ansuran,ujar gerombolan Debcollector liar kepada Riko. Kata adik saya mobil sudah dibayar, saldo dibank mandiri sudah diambil senilai satu juta rupiah secara autodebed, kata Riko kepada para gerombolan Debcollector tsb

Saat mau masuk kedalam mobil salah satu dari Debcollector liar menghadang Riko tidak boleh masuk mobil dan langsung merampas konci mobil, serta memaksa Riko untuk ikut ke PT.Mandiri tunas finance dengan mobil CALYA tersebut

Menurut keterangan dari salah satu karyawan PT. Mandiri tunas Finance yang berada dijalan Radial dikomplek Plaza Transmat , kami tidak tau menahu urusan dilapang , karena sudah diserahkan kepihak ketiga yang menanganinya PT. Pandawa Bima Sakti, entar kita Tlp. koordinatornya Chandra J Simanjuntak.

Kamu harus lunasi terlebih dahulu tunggakan mu kurang lebih Rp 70 juta kata Chandar J Simanjuntak koordinator depkolektor dr PT. Pandawa Bima Sakti yang bergerak dibidang jasa penarikan, sambil menunjuk kearah Wartawan Koran Transaksi Com untuk tidak mengambil gambar dirinya, saya juga dari Media, saat ditanya media mana Dia langsung menghindar.

Menurut kerangan Riko kepada Koran Transaksi.Com klau ingin mengambil atau mengexsekusi kendaraan yang ada tunggakan, tidak usah menggunakan  Pihak ketiga, karena pihak ketiga tidak ada urusan dan sangkut paut dengan pemilik mobil, Dia bukan Debitur, dan bukan Lembaga pembiayaan

Saat Angka Keridit debitur dan kreditur membuatkesepakatan  dituangkan dalam surat perjanjian antara RisKi dengan pihak lesing ( Lembaga Pembiayaan ) PT. Mandiri  tunas finance. Parate Execusi telah diatur didalam aturan Negara didalam Udang - Undang No.42 Th.1999 Tentang Jaminan Fidusia  pada saat angkat Keriditur kedua belah pihak membuat perjanjian fidusia sesuai dengan isi UU No.42 Th.1999 dan keduanya dihadapkan kenotaris menanda tangani dibuatkan akta dan dihadiri dua orang saksi dari kedua belah pihak sesuai dng KUHP 132 dan didaftarkan kemenkumham , bukan ujuk - ujuk ada aktanya hanya pugak lesing yang tau Nama dn Kedudukan Notaris jd siapa yg menandatangi akta dinotaris atas Nama Riski, artinya ini ada dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum  terindikasi memalsukan tanda tangan

Dan pihak PT. Mandi tunas Finance meminta kepengadilan surat exekusi , jika pihak Keriditur tidak mau menyerahkanya bisa minta bantuan pihak kepolisian , untuk melancarkan jlanya exsekusi, itu telah diatur kembali dalam putusan Mahkamah Kontitusi No.18/puu-XVll/2019 dan P MK. No2/puu-XIX/2021 jlas ini sdh melanggar hukum, aturan Negara sudah tidak berlaku lagi hanya dianggap pajangan bagi depkolektor , hukum tidak mempan bagi mereka walaupun sudah jelas jelas melanggar hukum kalau dilaporkan ini tidak bakalan diterima dan diproses hal tersebut pernah terdi kepada ketua LSM BONKKAR, saat motornya diangkut oleh para Debcollector didalam halaman Polresta Palembang berapa tahun yang lalu

Untuk memastikan kebenaran tersebut Riko didampingi Wartawan Koran Transaksi Com datang Kepolda Sumsel kurang lebih pukul 18 :  Wib ke SPK akan tetapi diarah kan terlebih dahulu untuk ngelapor di Kerim"Um mintak 5 lembar kertas , klau sdh kesini lagi

Saat berada diruang Kerim"UM, diarahkan Kerimsus dikrimsus ditolak jg  karena ini bukan masal Fidusia jawab salah satu anggota Kerimsus, melarikan barang milik orang dan penarikan sepihak,  bertentangan dengan aturan hukum yang ada

Saat diruang Kerim"um anggota yang bertugas menerima laporan menghadapkan Riko dan wartawan koran transaksi ke Subdid 3. Pihak Subdid 3 belum bisa menerima laporan Riko karena belum cukup bukti unggahnya ", kamu harus melengkapi berupa STNK, bukti bayar, perjanjian angka Keridit baik berupa surat ataupun lewat Email ujarnya

Bukti surat tarik , dan prin aut rincian pembayaran perbulan dari debkollecto belum bs dijadikan barang bukti. Mendengar ucapan dari anggota Subdid 3 Riko tetunduk lesu, seharunya mereka menerima dulu laporan saya kan surat bukti tarik itu sudah jelas salah dibuat dibawah tangan dan ada nama orang nya Print yg mereka berikan itu sudah tanda bukti untuk yag lainya nyusul, kenapa sangat sulit sekali kalau Depkolektor berbuat salah untuk diproses hukum ujar Riko kepada Koran Transaksi.com. Sampai berita ini terbit Riko belum Kepolda lagi untuk melanjutkan laporannya. (NAS)

 

Posting Komentar

0 Komentar