![]() |
Polrestabes Semarang Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Online yang bernama Muhammad Rafi Akbar yang diduga merupakan Anggota Sindikat Penipuan Online di Kamboja (Foto:dok) |
Kasatreskrim
Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku
penipuan online tersebut adalah seorang warga Deli Serdang bernama Muhammad
Rafi Akbar, yang merupakan anggota sindikat penipuan di Kamboja.
"Rafi kami tangkap
saat berada di Mal Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan, pada Kamis, 27 Juni
2024, dengan bantuan jajaran Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan
sepulang tersangka dari Kamboja," ujar Andika.
Sebelumnya kasus
ini terungkap setelah polisi menerima
laporan dari seorang warga Semarang yang menjadi korban penipuan. Modusnya
adalah korban diminta bekerja untuk menyukai postingan di marketplace Shopee
untuk mendapatkan komisi.
"Modusnya
melibatkan atasan di Kamboja, dengan tersangka sebagai ketua kelompok. Kelompok
ini mencari korban, kemudian mengirimkan tautan dan mengajak mereka bekerja
sama. Korban diminta menyukai postingan untuk mendapatkan keuntungan,"
jelasnya.
Korban, seorang PNS,
tertipu hingga 1,2 miliar rupiah. Ia terjebak dalam sistem penipuan yang
menjanjikan komisi. "Awalnya korban memberikan uang Rp 10 juta, kemudian
meningkat hingga Rp 900 juta. Ketika korban ingin mengambil uangnya, pelaku
mengatakan uang baru bisa diambil setelah mencapai Rp 1 miliar, namun tetap tidak
bisa, dan korban diminta untuk mentransfer Rp 125 juta lagi," sebut
Andika.
Korban yang menyadari
dirinya telah tertipu akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang pada 26 Maret
2024. "Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan, dari 4 Maret
sampai 22 Maret. Kemungkinan korban tidak hanya satu orang saja," ungkap
Andika.
Pelaku mengaku sudah
melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Bosnya adalah seorang WNA asal
Tiongkok dan basis penipuan ini berada di Kamboja "Bos saya berasal dari
China dan berada di Kamboja," ucap Rafi.
Promo
'Pekerjaan Paruh Waktu' Disebar
Untuk menjaring para
korban, bos pelaku menyebar tautan di berbagai media sosial seperti Instagram,
Twitter, dan Chrome. Kata-kata yang digunakan adalah "Pekerjaan Paruh
Waktu".
"Bos sudah menyiapkan
semuanya. Mereka menyebar tautan di media sosial seperti Chrome, Instagram,
Facebook, dan lainnya. Jika korban mengklik tautan tersebut, akan muncul
WhatsApp Customer Service dengan tautan yang menjelaskan cara kerja dan
keuntungan," ungkapnya.
Korban
Dimasukkan ke Grup
Setelah korban
tertarik, mereka dimasukkan ke dalam grup untuk diberikan arahan dan tugas.
Grup tersebut berisi anggota sindikat mereka. "Setelah mendaftar, korban
langsung dialihkan ke mentor untuk dipandu dalam tugas dan mendapatkan komisi.
Korban hanya akan diberi komisi hingga permainan kedua dan ketiga,"
imbuhnya.
Kemudian, di permainan
selanjutnya, pelaku akan merayu korban untuk mendepositkan uang lebih banyak
dengan iming-iming hasil yang lebih besar. "Kami lihat kondisi korban
dulu. Apabila mereka tergoda, kami akan terus mengiming-imingi mereka untuk
memberikan uang lebih banyak," lanjut Rafi.
Sebagai ketua komplotan penipuan ini, Rafi mengaku mendapatkan gaji hingga ratusan dolar atau belasan juta rupiah. "Gaji sebulan 900 dolar, sekitar Rp 13 juta. Hasil penipuan terbesar di Semarang ini, biasanya mencapai puluhan atau ratusan juta. Sudah banyak korbannya," kata Rafi. Akibat kejahatannya, ia dijerat Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TIM)
0 Komentar