![]() |
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa online (Foto:dok) |
Para tersangka itu
berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Dari hasil
pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya
sejak Mei 2024 lalu. "Total ada 15 TKP, lima TKP di Penjaringan sedangkan
10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang," ungkap
dia.
![]() |
Para Tersangka kasus penipuan dengan modus jasa Ekspedisi Online yang berhasil diamankan (Foto:dok) |
Para pelaku lantas
mulai beraksi dengan menerima pesanan pengantaran barang milik korbannya.
Namun, barang milik korban yang sudah dijemput tak pernah diantarkan ke tujuan.
“Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi,
sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi,"
bebernya.
![]() |
Barang bukti kasus penipuan dengan modus jasa pengiriman online sudah diamankan (Foto:dok) |
Dari tangan para
tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa mobil, ponsel, sepeda motor,
hingga faktur penjualan. "Namun kami masih mencari ada sekitar 14 unit
sepeda yang telah dijual oleh para tersangka," papar Agus. Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372
KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (EL)
0 Komentar