Bunga Citra Lestari (BCL) bersama dengan sang suami, Tiko Aryawardhana (Foto:Instagram Tikoaryawardhana) |
Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa "Terlapor saudara TP sudah
dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh
penyidik, memberikan keterangan tanggal 11, 11 Juli ya. 11 Juli itu berarti
hari Kamis”, ucapnya.
Namun, menurut Ade Ary, hingga saat ini polisi saat ini masih mendalami keterangan saksi, terutama kesaksian yang berkenaan aliran dana yang disebut adanya unsur dugaan penggelapan didalamnya. "Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," ungkap Ade Ary.
"Ada sejumlah uang
yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami
penyidik," sambungnya.
Hanya saja soal status
Tiko dalam perkara ini, Ade Ary enggan berbicara banyak. Ia menyatakan penyidik
masih akan terus bekerja untuk membuat terang perkara itu. "Jadi proses
penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta
selatan masih bekerja," kata Ade Ary.
Sebelumnya Tiko
dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Pengacara AW mengungkapkan jika
peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT
Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
AW menjadi komisaris,
sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari
AW. Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk
mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh
dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan
keuangan.
Kewenangan tanpa
pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan
perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baiki. Hingga akhirnya
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW
beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko
mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Atas
perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo
berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam
kasus tersebut. (EL/TIM)
0 Komentar