Catat? Mulai Hari Ini SIM C1 Resmi Berlaku

 

Logo Korlantas di Hunter Scrambler SK500 yang menjadi motor ujian praktik Sim C1 (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Korlantas Polri akhirnya meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Informasinya disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Polda Metro Jaya. Diterapkannya penggolongan SIM C1, menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," buka Aan dalam sambutannya mengutip akun resmi Instagram (@satpasmetrojaya), Senin (27/5/2024).

Sesuai dengan Pasal 3 dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.

"Mudah-mudah bisa terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yan sudah kita wacanakan setahun lalu. Uji coba di Cirebon sudah dan hari ini bisa kita implementasikan, serentak hari ini kita sudah bisa lakukan," imbuh Aan.

Diakui Aan, tidak ada perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan SIM antara golongan C, C1, atau C2 nantinya. Ia menekankan, pada ujian praktik akan sedikit berbeda dengan permohonan pembuatan SIM C. "Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol. Sudah kita uji coba," jelasnya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar