![]() |
Logo Korlantas di Hunter Scrambler SK500 yang menjadi motor ujian praktik Sim C1 (Foto:dok) |
"Hari ini kita
launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam
Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," buka
Aan dalam sambutannya mengutip akun resmi Instagram (@satpasmetrojaya), Senin
(27/5/2024).
Sesuai dengan Pasal 3
dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C
untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor
250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga
yang sejenisnya pakai daya listrik.
"Mudah-mudah bisa
terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yan sudah kita wacanakan setahun
lalu. Uji coba di Cirebon sudah dan hari ini bisa kita implementasikan,
serentak hari ini kita sudah bisa lakukan," imbuh Aan.
Diakui Aan, tidak ada
perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan SIM antara golongan C, C1, atau
C2 nantinya. Ia menekankan, pada ujian praktik akan sedikit berbeda dengan
permohonan pembuatan SIM C. "Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian
teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol.
Sudah kita uji coba," jelasnya.
(TIM)
0 Komentar