Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen (Foto:dok) |
Kasus ini bermula
ketika Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya
Andreas dari Eternity Global Law Firm karena kejanggalan harta kekayaan. Dia
menduga Rahmady tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) secara benar.
Dugaan ini muncul
sewaktu Rahmady menjalin bisnis bersama Wijayanto di 2017. Saat itu, Wijayanto
mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar
istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Namun, Rahmady disebut
tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady
melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta
Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar
ini didaftarkan enggak ke LHKPN?" kata Andreas usai menyerahkan laporan ke
Inspektorat Jenderal Kantor Kementerian Keuangan.
Atas laporan tersebut,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan secara internal
terhadap Rahmady. Kemudian mencopot Rahmady dari jabatannya. Pencopotan REH
dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran
pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan
internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan
kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala dalam keterangan resmi,
Senin (13/5). Nirwala mengungkapkan pemeriksaan internal dilakukan sejalan dengan
upaya Bea Cukai untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan
memeriksa Laporan Harta Kekayaan LHKPN REH.
"Pemeriksaan lebih
lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi
pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata
kelola organisasi yang baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nirwala
akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH. "Segera akan ditunjuk
Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap
berjalan," kata Nirwala. (RED)
0 Komentar