Inilah Sosok Hengki 'Otak Pungli' Rutan KPK Usai Diperiksa oleh Dewas pada Rabu (13/3/24) |
Ia diperiksa bersama
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan enam petugas Rutan lainnya. Mereka adalah,
Deden Rochendi, Pengamanan Rutan KPK, Agung Nugroho, Staf Cabang Rutan KPK, Ari
Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan
KPK 2018, Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK, Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan
KPK.
Mereka semua diperiksa
dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan
Rutan Cabang KPK. “Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan
struktur dalam penugasan personel di Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).
Tak hanya itu, Hengki
dkk juga dicecar mengenai transaksi hasil pemerasan dari para tahanan KPK. Dia
juga ditanya mengenai teknis bagi-bagi hasil pungli yang disebut mencapai Rp 6
miliar. “Termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang
yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,”
jelas Ali.
“Juga soal teknis
pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam
perkara ini,” imbuh Ali.
Pengusutan dugaan
pemerasan dalam Rutan ini dilakukan KPK berdasarkan praktik pungli yang
diungkap Dewan Pengawas (Dewas). Pungli yang melibatkan 93 pegawai yang sebagai
sudah disanksi etik. Pada proses pidananya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.
Di antaranya Hengki. Meskipun status tersangka tersebut belum resmi diumumkan
oleh KPK. Hengki hingga kini juga belum ditahan KPK.
Untuk Hengki, ia tak
mau berkomentar soal status tersangka. Namun, ia membantah soal dirinya yang
membuat sistem pungli terstruktur dengan menggunakan sistem 'lurah' dan
'korting'. (TIM/RED)
0 Komentar