Dewas KPK Kembali Sidang Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan Rp 6 M Hari Ini

 

(Foto:Ilustrasi Pungutan Liar)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali menyidang beberapa pegawai yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Sidang etik digelar hari ini, Rabu (13/3), pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan. Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan bahwa, “Ya betul [hari ini sidang etik]. Mantan Plt Kamtib [Kepala Keamanan dan Ketertiban] dan mantan Plt Karutan [Kepala Rutan],” ucapnya.

Sidang etik ini merupakan lanjutan dari 90 pegawai yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 78 di antaranya disanksi berat dengan meminta maaf secara terbuka dan direkomendasikan untuk dikenakan disiplin ASN.

Adapun 12 lainnya, hanya direkomendasikan diberi hukuman disiplin ASN karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Saat itu Dewas belum terbentuk sehingga Dewas menganggap tak berwenang mengadili. Pungli Rutan ini diungkap Dewas pada pertengahan 2023 lalu. Mulanya nilai pungli yang ditemukan hanya sekitar Rp 4 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata angkanya lebih besar, yakni Rp 6 miliar lebih.

Pungli Rp 6 miliar tersebut diterima oleh sekitar 93 pegawai dari tahun 2018 hingga 2023. Nominal penerimaannya bervariasi, dari hanya jutaan hingga ratusan juta. Pungli tersebut diterima para pegawai dari tahanan untuk sogokan penyediaan fasilitas tambahan dalam kurungan. Dari mulai penyelundupan fasilitas elektronik hingga makanan. Praktik pungli ini dianggap sudah terstruktur sejak tahun 2018. Baru terungkap di 2023.

Selain ditindak di Dewas, kasus ini juga diproses di Penindakan KPK terkait pidananya. Penyidik bahkan sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi pemerasan ini.

KPK juga sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka meskipun belum diumumkan secara resmi. Salah satu yang dijerat adalah eks pegawai Kemenkumham yang pernah bertugas di Rutan KPK bernama Hengki. Dia dianggap sebagai otak dari pungli terstruktur tersebut. Hengki yang membuat sistem yang kemudian berjalan terus meskipun dirinya tak lagi di KPK. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar