Imigrasi Siapkan Tunjangan Bagi Petugas yang Berada di Wilayah Perbatasan

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kini tengah mempersiapkan tunjangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi yang bertugas di Kawasan Terpencil, maupun Wilayah Perbatasan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, maupun di Pos Lintas Batas. “Tentunya kita akan memberikan perhatian khusus kepada para ASN imigrasi yang bertugas di Kawasan Terpencil maupun Wilayah Perbatasan”, ucap Silmy Karim.

Lebih lanjut Silmy menyampaikan jika para Petugas Imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara dan bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. “Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Maka dari itu, Silmy menilai bahwa, mereka yang bertugas di wilayah Terpencil maupun di Perbatasan perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya dengan pemberian tunjangan khusus. “Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas Imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

"Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara," ujarnya.

Ia juga beroptimistis bahwa, Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas Imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Menurut dia, penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan karena hal ini para petugas Imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Sementara itu, disamping tunjangan khusus, Silmy juga menyebutkan jika ia akan merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor Imigrasi dan mitra kerja lainnya. “Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan perlengkapan sarana dan prasarana Imigrasi di lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Yang tak kalah pentingnya adalah sinergitas antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas. “Jangan sampai tugas dan fungsi petugas Imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” kata Silmy. (ZIK/RN)



Posting Komentar

0 Komentar