(Foto:dok) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, "Saat kita mencari
kantor imigrasi tertentu di Google akan muncul keterangan alamat, foto, maps
(peta), nomor telepon hingga reviu atau komentar masyarakat yang pernah
mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian reviu ini sering ada modus
penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui Aplikasi
M-Paspor”, ucapnya.
Lebih lanjut Achmad
mengungkapkan jika dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya
akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal
yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran
kode billing dilakukan.
"Biaya PNBP Paspor
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor
biasa Rp 350.000, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat
Rp650.000 dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama
Rp1.000.000," dia menambahkan.
Aplikasi M-Paspor dapat
diunduh pada Google Playstore dan App Store. Pemohon wajib mendaftarkan akun
terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi ini. Setelah akun terdaftar, pemohon
dapat mengisi form di aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor
yang diperlukan.
Setelah itu, pemohon dapat memilih kantor imigrasi/unit layanan paspor tujuan serta tanggal wawancara paspor. Usai permohonan di-submit, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) jam. Apabila terlambat, pemohon harus mengulang pengisian data permohonan paspor. "Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak," dia menegaskan. (TIM)
0 Komentar