(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Remisi kepada Warga
Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun
merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah
bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan
oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat
memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023,
Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.
Pihaknya kembali
mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi
Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah
masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. “Selamat merajut tali persaudaraan di
tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan
yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.
Menkumham menyampaikan
harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai
berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup,
kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota
masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun
2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II
(langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara
dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat
sebanyak 17.016 orang.
RU diberikan kepada
warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Selain itu
menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam
pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. (ZIK/TIM)
0 Komentar