(Foto:dok) |
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram menjelaskan bahwa “Awalnya 26 Mei lalu
kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena
dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia
selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia”, ucapnya.
Surya Mataram juga
mengatakan “Sementara itu, Si ZB ini
pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT
Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia”,
ujar Surya Mataram.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.
Sementara itu, Penyidik
Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat
pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula
ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin
ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami akan segera
lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap
terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.
(ZIK/TIM)
0 Komentar