Seorang Wanita yang terkena Tilang Manual (Foto:dok) |
Agung juga mengatakan bahwa, Semenjak diberlakukannya kembali tilang manual ada 300 lebih kasus penindakan dengan beragam kategori pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan juga menerobos traffic light (TL). “Beberapa tindakan yang dilakukan karena pengendara tidak menggunakan helm, lawan arus dan beberapa tindakan lainnya. Tapi yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelasnya.
Tindakan diberikan
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan jika berpotensi menimbulkan laka
lantas maka akan diberikan teguran dalam bentuk surat tilang. “Surat tilang
diberikan jika pelanggarannya berpotensi menimbulkan laka lantas. Seperti lawan
arus, pengemudi mengantuk dan sebagainya,” ucapnya.
Tindakan tersebut
diberikan agar para pengendara lebih berhati-hati dalam berkendara, dan
tentunya dapat memperhatikan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang
lain. “Dari tindakan yang dilakukan terbukti masih banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh pengendara. Kami lakukan tindakan ini agar mereka bisa lebih
berhati-hati dalam hal keselamatan,” tuturnya.
Pihaknya juga
menegaskan para anggota yang bertugas dipastikan dibekali surat tugas, untuk
bisa melakukan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu
lintas ketika berkendara. “Anggota kami bekali surat tugas untuk memberikan
penindakan, bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,”
pungkasnya. (ZIK)
0 Komentar