BP2MI dan Polres Bandara Ngurah Rai Saat Lakukan Gelar Perkara Terkait Dengan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) |
Kapolres Bandara I
Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan aksi pencegahan TPPO ini
bermula dari adanya 6 orang akan melakukan check-in di Bandara International
Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Bangkok pada Jumat (9/6). Sesampainya di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda dan berkoordinasi
dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai. "Hasil pemeriksaan, diduga ke enam
orang tersebut akan bekerja ke Kamboja”, ucap Ida.
Ida juga menjelaskan
jika dari enam orang yang diamankan dua orang merupakan perekrut atau pelaku
dan empat lainnya korban. Dari hasil penyelidikan, korban ini mengetahui
peluang kerja ke luar negeri dari media sosial. Mereka tergiur dan melakukan
proses serta keberangkatan dari Bali.
“Mereka tergiur iklan
di media sosial. Saat melakukan pemeriksaan, salah satu korban mengatakan
pernah bekerja ke luar negeri sebelumnya. Karena ingin kembali bekerja ke luar
negeri, maka korban berproses melalui tersangka, dengan mengajak satu temannya
untuk ikut serta,” jelas Ida.
Ia juga menambahkan,
kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua. “Aparat
pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar
negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang
pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya.
Sementara itu,
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengungkapkan, setelah dua orang ditetapkan
sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk
selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dimana saat ini para korban
telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.
“Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki,” paparnya.
Dari upaya yang
dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polres Ngurah Rai ini, Rinardi mengungkapkan
apresiasi dan penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta
terhadap TPPO. Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan
seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus
berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara
tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.
“Sindikat TPPO
merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan
secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta
sekarang ini memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi
yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan
yang serius dan berkelanjutan," paparnya.
Tak lupa Rinardi mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan dan melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Terakhir, besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya,” tutupnya. (TIM/RED)
0 Komentar