BP2MI dan Polri Gagalkan TPPO di Bali, 6 Orang Hendak Dijual ke Kamboja Setelah Tergiur Iklan di Media Sosial

 

BP2MI dan Polres Bandara Ngurah Rai Saat Lakukan Gelar Perkara Terkait Dengan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polri terus memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan gencar. Terbaru, Polres Bandara Ngurah Rai bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali dan Dirjen Imigrasi berhasil mencegah perdagangan orang di Bali.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan aksi pencegahan TPPO ini bermula dari adanya 6 orang akan melakukan check-in di Bandara International Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Bangkok pada Jumat (9/6). Sesampainya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai. "Hasil pemeriksaan, diduga ke enam orang tersebut akan bekerja ke Kamboja”, ucap Ida.

Ida juga menjelaskan jika dari enam orang yang diamankan dua orang merupakan perekrut atau pelaku dan empat lainnya korban. Dari hasil penyelidikan, korban ini mengetahui peluang kerja ke luar negeri dari media sosial. Mereka tergiur dan melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.

“Mereka tergiur iklan di media sosial. Saat melakukan pemeriksaan, salah satu korban mengatakan pernah bekerja ke luar negeri sebelumnya. Karena ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka korban berproses melalui tersangka, dengan mengajak satu temannya untuk ikut serta,” jelas Ida.

Ia juga menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua. “Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengungkapkan, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dimana saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.

“Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polres Ngurah Rai ini, Rinardi mengungkapkan apresiasi dan penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO. Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.

“Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan," paparnya.

Tak lupa Rinardi mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan dan melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Terakhir, besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya,” tutupnya. (TIM/RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar