(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Merujuk pada Keputusan
Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek
kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit
dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari
badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, jumlah
penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, “Atas dasar pertimbangan
tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan”, ujarnya. Achmad juga mengungkapkan
bahwa, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu
negara-negara anggota ASEAN. Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina,
Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia. “Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutup Achmad. (TIM/RED)
0 Komentar