(Foto:Ilustrasi Pelayanan Keimigrasian) |
“Dalam kebijakan yang
baru disebutkan bahwa kantor imigrasi menolak dan mengembalikan berkas
permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat kepada Orang Asing,
Penjamin atau Penanggung Jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima
oleh Kantor Imigrasi secara walk-in, atau segera melalui sistem apabila
permohonan diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online”, ucap Pramella.
Penolakan permohonan
tersebut, lanjutnya, disertai dengan bukti tanda pengembalian yang memuat
alasan permohonan ditarik kembali karena berkas yang belum lengkap atau tidak
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kelengkapan
berkas yang dilakukan dengan lebih tegas ini bertujuan agar tidak ada
permohonan izin tinggal yang tertunda atau terhambat prosesnya saat diteruskan
ke Kanwil Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi. Di sisi pemohon, kemungkinan bahwa
permohonan izin tinggalnya disetujui pun jauh lebih besar.
“WNA atau Penjamin
tidak perlu khawatir apabila mengalami penolakan. Pengecekan kelengkapan berkas
dilakukan segera setelah permohonan diterima, sebelum pembayaran biaya PNBP.
Nantinya jika semua berkas sudah lengkap, silakan kembali mengajukan
permohonan,” tuturnya.
Persyaratan
umum permohonan izin tinggal terbatas antara lain:
1. Formulir yang sudah
diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi)
2. Fotokopi dan asli
Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
3. Fotokopi dan asli
KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
4. Surat Permohonan
dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor
5. Surat Penjaminan
dari Penjamin bermaterai Rp10.000
6. KTP (E-KTP) Penjamin
7. Surat Keterangan
Tempat Tinggal
8. Surat Kuasa dalam
hal pengurusan melalui kuasa
Sementara itu,
persyaratan khusus permohonan izin tinggal terbatas menyesuaikan dengan
tujuan/kegiatan Orang Asing di Indonesia.
(TIM/RED)
0 Komentar