Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Russia yang terlibat aksi perkelahian di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Bali (Foto:dok) |
Kepala Kantor Hukum dan
HAM (Kanwilkumham) Bali Anggiat Napitapulu mengatakan bahwa, dalam peristiwa
perkelahian yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut, ditemukan adanya
pelanggaran hukum. "Telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
warga negara asing itu”, ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat
Napitupulu.
Anggiat mengungkapkan
bahwa, pelanggaran yang dimaksud ialah tindak pidana. Dari hasil koordinasi
dengan pihak Kepolisian, para pelaku yang sama sama berasal dari Russia
tersebut akhirnya dimediasi alias sepakat berdamai. Sementara dari sisi
Keimigrasian, aksi perkelahian ditengah jalan raya tersebut telah menimbulkan
ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitarnya.
Anggiat menegaskan,
setiap orang asing yang ada di Indonesia harus menaati aturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, itu sama halnya dengan melecehkan
kedaulatan negara.
Karenanya, jika nanti
pemeriksaan sudah final, akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan
penindakan oleh pihak keimigrasian. "Imigrasi berada di paling akhir yaitu
dalam hal pendeportasian," ujarnya.
(TA/FER)
0 Komentar