(Foto:dok) |
Pencabutan izin oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI
Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur
untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada
rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas
PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan
yang berlaku”, tutur Benny.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DkI Jakarta Andhika Permata
menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan
bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan itu
ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, hasil
penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission
Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet
Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan
beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis
usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI
56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki
oleh operasional usaha bar. Yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan
minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat
usahanya.
Penelusuran lebih
lanjut, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM
Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet
Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha
hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan
minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk
diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil
pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan
minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya
memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-
UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
UKM Provinsi DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet
memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet
lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua
OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings
Group dapat dicabut segera. Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang
Dicabut izin operasionalnya,
Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres,
Holywings di Kelapa Gading Barat,Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings
Reserve Senayan, Holywings Epicentrum,
Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, Vandetta Gatsu. (TIM/RED)
0 Komentar