Palembang, KORANTRANSAKSI.Com - Pasangan No.urut satu
(1) YAN ANTON FERDIAN.SH Dan IR.S.A SUPRIONO terindikasi pasangan yang tidak
memenuhi syarat pada saat pendaftaran sebagai Cabub dan Wabub di Kabupaten
Banyuasin pada Tanggal 20 April 2013
Syarat
untuk ikut dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah sebagaimana
tertera dalam UU No.32 th.2004 Pasal
58 Huruf (e).
harus sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari Tim dokter
Dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Th.2010 Bagian Kedua. Persyaratan
Bakal Calon Pasal 9 ayat (1) huruf (e)
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan
Apakah
IR.S.A.SUPRIONO sehat Jamani dan rohaninya dari mana pasangan nomor urut 1 ini
mendapatkan surat rekomendasi menyatakan bahwa IR.S.A.Supriono sehat jasmani ,
pada saat berjabat tangan terlihat salah satu tanganya ada yang kurang sempurna
(cacat). Ada dugaan telah terjadi
manipulasi atau rekayasa hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim dokter
yang mananganinya
Pada
saa pendaftaran dan ditetapakan sebagai Calon
Wakil Bupati dikab. Banyuasin
IR.S.A.SUPRIONO tidak menyertakan surat pengunduran Dirinya dari PNS akan
tetapi melampirkan surat pernyataan CUTI kepada Panitia Pemilu
Didalam
UU No 32. Th.2004 Pasal 59 angka (5)
huruf (g). surat pernyataan mengundurkan Diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal
dari pegawai negeri sipil, Anggota Tentara nasional Indonesia . dan kepolisian
Negara Republik Indonesia
Dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Th.2010 BAB III Pasal 15 ayat (2).huruf
(f) huruf (g). Surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sepil, Anggota TNI dan
Anggota Kepolisian Republik Indonesia , yaitu surat yang bersangkutan tidak
aktif dalam jabatan struktural atau jabatan pungsional yang disampaikan kepada
atasan langsungnya untuk diketahui
Diperkuat
lagi oleh putusan MAHKAMA KONTITUSI No.45/PUU-VIII/2010.
Mahkama menolak tegas uji materi yang
dilakukan oleh PNS dari kota Palembang dan uiji materi oleh PNS-PNS dari Daerah
lainya pada saat itu ikut mencalonan diri dilegeslatif dan Putusan
MK No.12/PUU XI/2013 -menerima sebagian para pemohon dan menolak sebagain dari
pemhon
dalam
Putusan MK No.56/PUU-Xll/2014 Mahkama tidak dapat menerima pemohonan a quo yang
dilakukan PNS dari PAPUA dalam Amar putusannya ,karena Undang-Undang dan Pasal
tersebut telah diputusan oleh MK dalam Putusan MK No.41/PUU-Xll/2014.
Mahkama telah menyatakan pendiriannya
menyangkut syarat pengunduran diri dari pegawai negeri sipil ketika hendak
mencalonkan Diri untuk menduduki jabatan politik, dalam putusan itu Mahkama
telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak diharus
diartikan sebagai pembatasan HAM
Terindikasi
Mafia-Mafia Pemilu telah bermain dan mengatur
sedemikian rupa dengan cara apapun agar supaya Pasangan No.urut Satu (1) bisa lolos dan ikut
dalam PIlkada dikabupaten banyuasin dan bisa memenangkannya jadi Buapati dan
Wakil Bupati priode Th.2013 – 2018
IR.
AMIRUDDIN INOED Ayah nya YAN ANTON FERDIAN.SH pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati
dikabupaten Banyuasin , karena sudah dua periode Dia tidak bisa lagi
mencalonkan Diri
untuk
meneruskan posisinya sebagai Bupati dicalonkanlah YAN ANTON FERDIAN.SH berpasangan dengan IR.S.A.SUPRIONO Notabenya Sebagai PNS didaerah pemilihan tsb
setelah
terpilih menjadi Wakil Bupati dan menjadi Bupati sampai akhir masa jabatannya th.2018 Status
PNS IR.S.A SUPRIONO masih tetap melekat dan tetap beraktifitas
dikantor Infektorat Prov.Sumsel menduduki jabatan sebagai Seketaris
Ketua
Keuangan Umum dan Logistik dan Rumah Tangga
KPU Banyuasin AGUS SUPRIYANTO.SSI
yang baru menjabat dan bertugas di KPU Banyuasin Pada tanggal 31 Januari 2019
menjelaskan kepada Transaksi.com
bahwa Panitia Pemilu pada saat itu tidak ada yang salah untuk meloloskan
calon No.urut 1. YAN ANTON FERDIAN SH.
Dan IR.S.A.SUPRIONO sebagai Paslon Cabub dan Cawabub dikab.banyuasin th.2013 ,
mengacu
pada UU No.32 Th.2004 pasal 58 huruf (e).dan pasal 59 huruf (f). (g) disitu jelas isi pasalanya menyatakan surat pernyataan kesanggupan mengundurkan
diri dari jabatan apabilah terpilih menjdi Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah sudah jelas Isinya Hanya mengundurkan diri dari Jabatannya bukan mengundurkan
diri dari Jabatan PNSnya kata AGUS
SUPRIANTO .S.Si
pernyataan
AGUS SUPRIANTO tersebut diatas telah dijelakan dan diuraikan dalam BABA III
Pasal 15 ayat (2) huruf (e) Diperaturan
Komisi Pemilihan Umum No.13 Th.2010 menjelaskan tentang surat pernyataan
kesanggupan pengunduran diri dari jabatan pimpinan/anggota.DPR,DPD dan DPRD,
pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara /daerah, yayasan, advokat
dan kuasa hukum atau perofesi bidang lain, apabila terpilih menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati / Wakil Bupati atau Walikota / Wakil
Walikota
Kalau
peraturan KPU itu sipatnya Tehnis tidak mengikat kita hanya melaksanakan
Undang-Undang yang sudah disahkan,
Peraturan KPU dibawah Undang-Undang , mana yang lebih tinggi jelasnya Undang – Undang, kalau Peraturan KPU boleh
dilaksanakan boleh tidak
Putusan
MK tidak berlaku surut akan tetapi putusan MK tidak berlaku lagi kalau ada
Undang-Undang yang baru atau yang memperbarui Undang-Undang yang sudah diputus
oleh MK ..Kata Agus Suprianto kepada Koran Transaksi.
Com
Tindakan
apa yang harus dilakukan oleh Anggota KPU Banyuasin seteh mengetahui
permasalahan ini kami tidak bisa bertindak apa – apa karena itu bukan wewenang
kami dan kami bukan penegak hukum
ISWANDI,
ketua Divisi Bidang Pengawasan dan Penindakan PANWASLU Kab.Banyuasin th2013 dan
menjabat ketua Bidang SDM DIBAWASLU tahu 2019 – 2024. Terkait pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati YAN ANTON FERDIAN.SH
dan IR.S.A. SUPRIONO yang tidak mengundurkan diri dari PNSnya pada saat
pencalonana dan pendaftaran Pemilu th.2013 - 2018 ya boleh tidak ada aturan
hukum yang dilanggar, karena mengacu pada No,32 th.2004 pasal berapo ak dak tau
lagi, Lalupo (red dalam bahasa Palembang)
Pada
saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pak SUPRIONO membuat surat
pernyataan cuti kepada Menteri Dalam Negeri, Kebupati AMIRUDDIN INOED dan
Kesekda serta keatasanya pada saat itu ditembuskan kekami PANWASLU, surat
tembusan tersebut tidak dipelihatkan hanya disampaikan secara lisan. Kalau
SUPRIONO sekarang ini asih menjadi PNS iya itu boleh-boleh bae
Siapa
bilang peraturan KPU tidak boleh diikuti dan dilaksanakan, kata kepala Divisi
dan Pengawasan KPU Prov.Sumsel HEPRIADI,SH,MH kalau Dia Anggota KPU masih aktif
saat ini bisa dipecat atau diberhentikan.Peraturan KPU itu acuan kami untuk melaksanakan
dan menjalankan tugas sebagai Rel agar kami tidak tergelincir, apapun namanya,
Peraturan KPU, Intruksi KPU, Surat edaran KPU harus dijalankan oleh anggota KPU
bukan untuk pajangan
Menurut
keterang Ketua LSM BONKKAR kepada TRANSAKSI.COM
anggota KPU telah diberi kewenangan untuk menjalankan pungsinya sebagi
penyelenggara pemilu sebagai mana yang tertera dalam UU No.22 Th.2007, jika ada
peserta yang ikut mendaftarkan dipemilu
baik itu Pilkada ataupun Legeslatif , kalau Dia tidak memenuhi unsur/ Persyaratan yang telah ditentukan
dalam Undang-Undang maka haruslah ditolak atau dicoret namanya dari daftar
pencalonanan, kalau Dia tidak memenuhi syarat tersebut masih tetap diloloskan
dan bisa ikut dalam Pemilu, maka timbul pertanyaan dan kecuriigaan dari
Masyarakat. Ada apa ini anggota KPU dan peserta pemilu …. Bisa meloloskan
pasangan yang tidak memenuhi persyaratan dalam UU pemilu. Terindikasi anggota
KPU telah melanggar UU N0.22 Th.2007 Pragraf 4 Sumpah/Janji Anggota KPU Pasal
28 ayat (1 dan (2)
Begitu
pula dengan PANWASLU Dia harus menjalakan pungsinya sebagai pengawas yag telah
Diamanatkan dalam UU N0.22 Th.2007 Paragraf 3 pasal 78, jika ada ketidak
beresan atau pelenggar2 yang dilakukan oleh peserta Pemilu ataupun
anggaota KPU, maka PANWASLU wajib menindak, baik itu kesalahan yang kecil atau yang besar baik yang disengaja
ataupun yang tidak disengaja, bisa ditindak secara administratif atau dipidana
sesuai dengan kesalah yang dilakukan, itu pungsinya PANWASLU/BAWASLU dibentuk.
Terindikasi Anggota PANWASLU telah melanggar Sumpah/Janji pasal 98 Ayat (1) –
(2) – (3) – (4) – (5) Undang-Undang No.22 tahun.2007
Seharusnya
Bupati terpilih Priode 2018-2023 H.ASKOLANI tidak menandatangani surat
pengajuan pindah tugas yang diajukan mantan Wakil Bupati & Bupati
IR.S.A.SUPRIONO dari Kab.Banyuasin Keprov .Sumsel ,berdasarkan aturan Status
PNS IR.S.A.SUPRIONO telah dicabut setelah
mencalonkan,dan telah duduk dijabatan politik, bukan karena kesalahan
hukum,akan tetapi karena pilih hukum itu sendri yang menetukan, masuknya
kedalam arena pemilihan Jabatan politik
SK
yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Gubernur Sumatra Selatan H.HERMAN
DERU untuk pengangkatan dan penerimaan
kembali IR.S.A.SUPRIONO jadi PNS dan berdinas Diprovinsi terindikasi tidak mempunyai
Dasar Hukum berarti SK nya Aba-Abal & PNS nyapun ILEGAl. NH/RED
0 Komentar