TIDAK MEMENUHI SYARAT, SETELAH TERPILIH, HABIS MASA JABATANYA SEBAGAI WAKIL BUPATI & BUPATI STATUS PNS NYA TETAP MELEKAT

 

Palembang, KORANTRANSAKSI.Com - Pasangan No.urut satu (1) YAN ANTON FERDIAN.SH Dan IR.S.A SUPRIONO terindikasi pasangan yang tidak memenuhi  syarat   pada saat pendaftaran sebagai Cabub  dan Wabub di Kabupaten Banyuasin pada Tanggal 20 April 2013

Syarat untuk ikut dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah sebagaimana tertera dalam UU No.32 th.2004 Pasal 58  Huruf  (e).  harus sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh  dari Tim dokter 

Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Th.2010 Bagian Kedua. Persyaratan Bakal Calon  Pasal 9 ayat (1) huruf (e) Sehat jasmani  dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan

Apakah IR.S.A.SUPRIONO sehat Jamani dan rohaninya dari mana pasangan nomor urut 1 ini mendapatkan surat rekomendasi menyatakan bahwa IR.S.A.Supriono sehat jasmani , pada saat berjabat tangan terlihat salah satu tanganya ada yang kurang sempurna (cacat). Ada dugaan telah terjadi manipulasi atau rekayasa hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim dokter yang mananganinya

Pada saa pendaftaran dan ditetapakan sebagai  Calon Wakil Bupati  dikab. Banyuasin IR.S.A.SUPRIONO tidak menyertakan surat pengunduran Dirinya dari PNS akan tetapi melampirkan surat pernyataan CUTI kepada Panitia Pemilu 

Didalam UU No 32. Th.2004 Pasal 59 angka  (5) huruf (g). surat pernyataan mengundurkan Diri  dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, Anggota Tentara nasional Indonesia . dan kepolisian Negara  Republik Indonesia

Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Th.2010 BAB III Pasal 15 ayat (2).huruf (f) huruf (g). Surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sepil, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia , yaitu surat yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan pungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui

Diperkuat lagi oleh putusan MAHKAMA KONTITUSI No.45/PUU-VIII/2010.  Mahkama menolak tegas uji materi yang dilakukan oleh PNS dari kota Palembang dan uiji materi oleh PNS-PNS dari Daerah lainya pada saat itu ikut mencalonan diri dilegeslatif dan  Putusan MK No.12/PUU XI/2013 -menerima sebagian para pemohon dan menolak sebagain dari pemhon

dalam Putusan MK No.56/PUU-Xll/2014 Mahkama tidak dapat menerima pemohonan a quo yang dilakukan PNS dari PAPUA dalam Amar putusannya ,karena Undang-Undang dan Pasal tersebut telah diputusan oleh MK dalam Putusan MK No.41/PUU-Xll/2014.

 Mahkama telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri dari pegawai negeri sipil ketika hendak mencalonkan Diri untuk menduduki jabatan politik, dalam putusan itu Mahkama telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak diharus diartikan sebagai pembatasan HAM

Terindikasi Mafia-Mafia Pemilu telah bermain dan mengatur  sedemikian rupa dengan cara apapun agar supaya  Pasangan No.urut Satu (1) bisa lolos dan ikut dalam PIlkada dikabupaten banyuasin dan bisa memenangkannya jadi Buapati dan Wakil Bupati priode Th.2013 – 2018  

IR. AMIRUDDIN INOED  Ayah nya  YAN ANTON FERDIAN.SH  pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati dikabupaten Banyuasin , karena sudah dua periode Dia tidak bisa lagi mencalonkan Diri

untuk meneruskan posisinya sebagai Bupati dicalonkanlah YAN ANTON FERDIAN.SH  berpasangan dengan IR.S.A.SUPRIONO  Notabenya Sebagai PNS didaerah pemilihan tsb

setelah terpilih menjadi Wakil Bupati dan menjadi Bupati  sampai akhir masa jabatannya th.2018 Status PNS  IR.S.A SUPRIONO  masih tetap melekat dan tetap beraktifitas dikantor Infektorat Prov.Sumsel menduduki jabatan sebagai Seketaris

Ketua Keuangan Umum dan Logistik dan Rumah Tangga  KPU Banyuasin AGUS  SUPRIYANTO.SSI yang baru menjabat dan bertugas di KPU Banyuasin Pada tanggal 31 Januari 2019 menjelaskan kepada Transaksi.com bahwa Panitia Pemilu pada saat itu tidak ada yang salah untuk meloloskan calon  No.urut 1. YAN ANTON FERDIAN SH. Dan IR.S.A.SUPRIONO sebagai Paslon Cabub dan Cawabub dikab.banyuasin th.2013 ,

mengacu pada UU No.32 Th.2004 pasal 58 huruf (e).dan pasal 59 huruf (f). (g)  disitu jelas isi pasalanya  menyatakan surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabilah terpilih menjdi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sudah jelas Isinya Hanya mengundurkan diri dari Jabatannya bukan mengundurkan diri dari Jabatan PNSnya  kata AGUS SUPRIANTO .S.Si

pernyataan AGUS SUPRIANTO tersebut diatas telah dijelakan dan diuraikan dalam BABA III Pasal 15 ayat (2) huruf (e)  Diperaturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Th.2010 menjelaskan tentang surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri dari jabatan pimpinan/anggota.DPR,DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara /daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau perofesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati / Wakil Bupati atau Walikota / Wakil Walikota

Kalau peraturan KPU itu sipatnya Tehnis tidak mengikat kita hanya melaksanakan Undang-Undang  yang sudah disahkan, Peraturan KPU dibawah Undang-Undang , mana yang lebih tinggi jelasnya  Undang – Undang, kalau Peraturan KPU boleh dilaksanakan boleh tidak 

Putusan MK tidak berlaku surut akan tetapi putusan MK tidak berlaku lagi kalau ada Undang-Undang yang baru atau yang memperbarui Undang-Undang yang sudah diputus oleh MK ..Kata Agus Suprianto kepada Koran Transaksi. Com  

Tindakan apa yang harus dilakukan oleh Anggota KPU Banyuasin seteh mengetahui permasalahan ini kami tidak bisa bertindak apa – apa karena itu bukan wewenang kami dan kami bukan penegak hukum

ISWANDI, ketua Divisi Bidang Pengawasan dan Penindakan PANWASLU Kab.Banyuasin th2013 dan menjabat ketua Bidang SDM DIBAWASLU tahu 2019 – 2024. Terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati YAN  ANTON FERDIAN.SH dan IR.S.A. SUPRIONO yang tidak mengundurkan diri dari PNSnya pada saat pencalonana dan pendaftaran Pemilu th.2013 - 2018 ya boleh tidak ada aturan hukum yang dilanggar, karena mengacu pada No,32 th.2004 pasal berapo ak dak tau lagi, Lalupo (red dalam bahasa Palembang)

Pada saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pak SUPRIONO membuat surat pernyataan cuti kepada Menteri Dalam Negeri, Kebupati AMIRUDDIN INOED dan Kesekda serta keatasanya pada saat itu ditembuskan kekami PANWASLU, surat tembusan tersebut tidak dipelihatkan hanya disampaikan secara lisan. Kalau SUPRIONO sekarang ini asih menjadi PNS iya itu boleh-boleh bae   

Siapa bilang peraturan KPU tidak boleh diikuti dan dilaksanakan, kata kepala Divisi dan Pengawasan KPU Prov.Sumsel HEPRIADI,SH,MH kalau Dia Anggota KPU masih aktif saat ini bisa dipecat atau diberhentikan.Peraturan KPU itu acuan kami untuk melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai Rel agar kami tidak tergelincir, apapun namanya, Peraturan KPU, Intruksi KPU, Surat edaran KPU harus dijalankan oleh anggota KPU bukan untuk pajangan

Menurut keterang Ketua LSM BONKKAR kepada TRANSAKSI.COM  anggota KPU telah diberi kewenangan untuk menjalankan pungsinya sebagi penyelenggara pemilu sebagai mana yang tertera dalam UU No.22 Th.2007, jika ada peserta  yang ikut mendaftarkan dipemilu baik itu Pilkada ataupun Legeslatif , kalau Dia tidak memenuhi  unsur/ Persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang maka haruslah ditolak atau dicoret namanya dari daftar pencalonanan, kalau Dia tidak memenuhi syarat tersebut masih tetap diloloskan dan bisa ikut dalam Pemilu, maka timbul pertanyaan dan kecuriigaan dari Masyarakat. Ada apa ini anggota KPU dan peserta pemilu …. Bisa meloloskan pasangan yang tidak memenuhi persyaratan dalam UU pemilu. Terindikasi anggota KPU telah melanggar UU N0.22 Th.2007 Pragraf 4 Sumpah/Janji Anggota KPU Pasal 28 ayat (1 dan (2)  

Begitu pula dengan PANWASLU Dia harus menjalakan pungsinya sebagai pengawas yag telah Diamanatkan dalam UU N0.22 Th.2007 Paragraf 3 pasal 78, jika ada ketidak beresan atau pelenggar2  yang  dilakukan oleh peserta Pemilu ataupun anggaota KPU, maka PANWASLU wajib menindak, baik itu kesalahan  yang kecil atau yang besar baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, bisa ditindak secara administratif atau dipidana sesuai dengan kesalah yang dilakukan, itu pungsinya PANWASLU/BAWASLU dibentuk. Terindikasi Anggota PANWASLU telah melanggar Sumpah/Janji pasal 98 Ayat (1) – (2) – (3) – (4) – (5) Undang-Undang No.22 tahun.2007

Seharusnya Bupati terpilih Priode 2018-2023 H.ASKOLANI tidak menandatangani surat pengajuan pindah tugas yang diajukan mantan Wakil Bupati & Bupati IR.S.A.SUPRIONO dari Kab.Banyuasin Keprov .Sumsel ,berdasarkan aturan Status PNS IR.S.A.SUPRIONO telah dicabut  setelah mencalonkan,dan telah duduk dijabatan politik, bukan karena kesalahan hukum,akan tetapi karena pilih hukum itu sendri yang menetukan, masuknya kedalam arena pemilihan Jabatan politik

SK yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Gubernur Sumatra Selatan H.HERMAN DERU  untuk pengangkatan dan penerimaan kembali IR.S.A.SUPRIONO jadi PNS dan berdinas Diprovinsi terindikasi tidak mempunyai Dasar Hukum berarti SK nya Aba-Abal & PNS nyapun ILEGAl. NH/RED       


Posting Komentar

0 Komentar