![]() |
| Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau yang biasa disapa Noel, Jelang pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto:dok) |
Adapun
Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya terkait kasus dugaan
pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Juru bicara KPK, Budi
Prasetyo mengatakan bahwa, "Dalam penyidikan perkara ini, dari
identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025”, ujar
Budi.
"Jumlah
tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti
mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,"
jelas dia.
Adapun pada hari ini, KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap Budi.
"Di
mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan
barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),"
imbuhnya.
Dengan pelimpahan itu, kata Budi, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan Noel dkk akan segera disidang. "Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutur Budi. Adapun usai pelimpahan itu, Noel menyebut dirinya bersama tersangka lain tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (TIM)
.webp)




0 Komentar