Dugaan Adanya Pungli Berkedok Jual-Beli PAS Photo di SMK NEGERI 03 PALEMBANG Rp 50.000,- Per Siswa

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com – Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan Para Orangtua Murid SMK Negeri 3 Palembang adanya biaya pungutan liar pas fhoto untuk ijazah ukuran 4 x 6 dikenakan Rp. 50.000 persiswa.

Hal tersebut menimbulkan keluhan dari orang tua siswa, pasalnya, pungutan liar yang dilakukan disekolah negeri tidak boleh dilakukan, harus mengacu pada kebijakan  pendidikan tanpa pungutan yang diwajibkan, khususnya mengenai penerbitan Ijazah

Berdasarkan informasi dari orang tua siswa, mereka tidak diperbolehkan untuk berfoto diluar sekolah dengan alasan yang dibuat - buat , apakah kebijakan ini diambil atas kesepakatan komite Sekolah, atau ada kebijakan yang tidak bijak dari internal tertentu sehingga pihak sekolah tidak bisa menolak kebijakan yang terindikasi melawan hujum

Saat dimintai keterangan adanya pungutan liar disekolah SMK N.3 Palembang , Wakasis Pak Nopri, membenarkan adanya pungutan itu , kami dari pihak sekolah tidak memaksa, silahkan kalau ada yg ingin berfoto diluar, takunya tidak sama apa yang diinginkan oleh pihak sekolah, kasihan siswa harus berulang ulang, Fhoto ijazah tidak boleh pake jilbab, berkacamata, kalau berfohto disekolah bisa kita arahkan ", kata Humas yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

Wakasis dan Humas nya, memintak tujukan siapa Nama siswa dan orang tuanya Alasan tersebut dianggap orang tua siswa tidak masuk akal , masak sebayak siswa di SMK N.3 ini oon semua .

kalau diberi contoh pastilah siswa itu ngerti mereka belajar disekolah ini untuk jadi pintar bukan untuk dibodoh bodohi, logiks mereka berjalan, kan ada Hp. Kita bisa fhoto sendri , tinggal cetak distudio fhoto, berapa banyak diminta, biayanya tidak sebesar itu , dasar mau mencari dari siswa, yang sebentar lagi akan meninggalkan sekolah ini, unek - unek orang tua siswa.

Sebenarnya banyak orang tua siswa ingin pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka, terkait dasar hukum mengenai adanya biaya penetapan, serta peruntukan Dana tersebut. Sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari apapun bentuknya pungutan disekolah, haruslah mengacu pada peraturan perundangan serta peraturan menteri pendidikan RI agar bisa dipertanggung jawabkan dihadapkan publik, dan tidak menimbulkan kontroversi dan menjadi beban bagi orang tua murid dengan adanya jual beli Pas fhoto dilingkungan sekolah SMK Negeri 3 ini.

Jika kebijakan ini terbukti melanggar aturan yang ada, yang telah ditetapkan negara melalui undang - undang  dan peraturan menteri pendidikan, akan tetapi tetap dilakukan, demi untuk memperkaya diri kelompok dengan menyalahgunakan kewenang dan jabatanya, meminta kepada gubernur Sumatra Selatan dan kepala dinas pendidikan prov. Sumsel untuk melakukan evaluasi , demi terwujud didunia  pendidikan bersih dari segala macam pungli yang selalu menjadi beban bagi orang tua siswa, khususnya di provinsi Sumatra Selatan.

Masyarakat pemerhati pendidikan, meminta kepada kepala dinas provinsi.sumsel Ibu Mundy Yaboni untuk segerah menindak para guru guru yang tetibat dalam jual beli pas fhoto untuk ijazah, serta memberikan sangsi yang berat, agar supaya tidak terulang kembali, untuk yang akan datang, agar hak hak siswa terlindungi, karena tugassiswa hanya belajar ,mengikuti mata pelajaran disekolah ,bukan untuk membiayai keperluan sekolah, Jan ada APBN, APBD Prov. dan APBD Kab / Kota.

Tim media KORANTRANSAKSI.com, selanjutnya akan mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumsel, apakah kebijakan ini atas perintah Kepala Dinas atau inisiatif dari pihak sekolah. (NAS-H)

 

Posting Komentar

0 Komentar