![]() |
| (Foto:dok) |
Hal tersebut menimbulkan
keluhan dari orang tua siswa, pasalnya, pungutan liar yang dilakukan disekolah
negeri tidak boleh dilakukan, harus mengacu pada kebijakan pendidikan tanpa pungutan yang diwajibkan,
khususnya mengenai penerbitan Ijazah
Berdasarkan informasi
dari orang tua siswa, mereka tidak diperbolehkan untuk berfoto diluar sekolah
dengan alasan yang dibuat - buat , apakah kebijakan ini diambil atas
kesepakatan komite Sekolah, atau ada kebijakan yang tidak bijak dari internal
tertentu sehingga pihak sekolah tidak bisa menolak kebijakan yang terindikasi
melawan hujum
Saat dimintai
keterangan adanya pungutan liar disekolah SMK N.3 Palembang , Wakasis Pak
Nopri, membenarkan adanya pungutan itu , kami dari pihak sekolah tidak memaksa,
silahkan kalau ada yg ingin berfoto diluar, takunya tidak sama apa yang
diinginkan oleh pihak sekolah, kasihan siswa harus berulang ulang, Fhoto ijazah
tidak boleh pake jilbab, berkacamata, kalau berfohto disekolah bisa kita
arahkan ", kata Humas yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Wakasis dan Humas nya,
memintak tujukan siapa Nama siswa dan orang tuanya Alasan tersebut dianggap
orang tua siswa tidak masuk akal , masak sebayak siswa di SMK N.3 ini oon semua
.
kalau diberi contoh
pastilah siswa itu ngerti mereka belajar disekolah ini untuk jadi pintar bukan
untuk dibodoh bodohi, logiks mereka berjalan, kan ada Hp. Kita bisa fhoto
sendri , tinggal cetak distudio fhoto, berapa banyak diminta, biayanya tidak
sebesar itu , dasar mau mencari dari siswa, yang sebentar lagi akan
meninggalkan sekolah ini, unek - unek orang tua siswa.
Sebenarnya banyak orang tua siswa ingin pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka, terkait dasar hukum mengenai adanya biaya penetapan, serta peruntukan Dana tersebut. Sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari apapun bentuknya pungutan disekolah, haruslah mengacu pada peraturan perundangan serta peraturan menteri pendidikan RI agar bisa dipertanggung jawabkan dihadapkan publik, dan tidak menimbulkan kontroversi dan menjadi beban bagi orang tua murid dengan adanya jual beli Pas fhoto dilingkungan sekolah SMK Negeri 3 ini.
Jika kebijakan ini
terbukti melanggar aturan yang ada, yang telah ditetapkan negara melalui undang
- undang dan peraturan menteri
pendidikan, akan tetapi tetap dilakukan, demi untuk memperkaya diri kelompok
dengan menyalahgunakan kewenang dan jabatanya, meminta kepada gubernur Sumatra
Selatan dan kepala dinas pendidikan prov. Sumsel untuk melakukan evaluasi ,
demi terwujud didunia pendidikan bersih
dari segala macam pungli yang selalu menjadi beban bagi orang tua siswa,
khususnya di provinsi Sumatra Selatan.
Masyarakat pemerhati
pendidikan, meminta kepada kepala dinas provinsi.sumsel Ibu Mundy Yaboni untuk
segerah menindak para guru guru yang tetibat dalam jual beli pas fhoto untuk
ijazah, serta memberikan sangsi yang berat, agar supaya tidak terulang kembali,
untuk yang akan datang, agar hak hak siswa terlindungi, karena tugassiswa
hanya belajar ,mengikuti mata pelajaran disekolah ,bukan untuk membiayai
keperluan sekolah, Jan ada APBN, APBD Prov. dan APBD Kab / Kota.
Tim media KORANTRANSAKSI.com,
selanjutnya akan mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov.
Sumsel, apakah kebijakan ini atas perintah Kepala Dinas atau inisiatif dari
pihak sekolah. (NAS-H)





0 Komentar