Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Rp 9,3 M Muara Siban- Sp Embacang Dilaporkan ke Kejaksaan


Palembang, KORANTRANSAKSI.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Coruption Wacth (NCW) kabupaten Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek peningkatan jalan Muara Siban – Simpang Embacang pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Selasa 3/09/2019.

Dari laporan masyarakat dan hasil investigasi, mereka menilai proyek peningkatan Jalan yang dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2019 lebih dari 9 Milyar (9.361.483.035 ) tersebut penuh kejanggalan.

“Iya kami hari ini sudah melaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumsel , dan laporan kami diterima. Persoalan ini kami akan kawal terus sebab banyak yang mengganjal dalam pembangunan proyek proyek peningkatan jalan Muara Siban – Simpang Embacang itu,” ungkap ketua NCW Lahat , Dodod Arman kepada media Selasa (3/9/2019).

Dodo menilai, proyek peningkatan jalan Muara Siban – Simpang Embacang banyak ditemukan kejanggalan adanya penggunaan material yang tidak berkualitas pada ruas jalan Muara Siban – Simpang Embacang . Kami temukan banyak kerusakan jalan, padahal baru saja selesai di aspal. Pembangunan jalan lebar 8 meter terbagi di beberapa titik kami nilai secara teknis belum memenuhi syarat untuk dilakukan pekerjaan pengaspalan,” tuturnya.

Selain laporan ke Kejaksaan, NCW juga mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap APBD Provinsi Sumsel terkait proyek peningkatan Muara Siban – Simpang Embacang tahun 2019.

“Kami juga mendesak untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua tahapan kegiatan pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel sebab hal itu sangat penting . Karena Dinas PUBM-TR Sumsel juga kami anggap telah mengabaikan pengawasan dan fungsi anggaran (budgeting) pada DPRD Sumsel serta fungsi legislasi. (DODO/ZIQ)

Posting Komentar

0 Komentar