Vivi merasa suaminya Ketua YCHU dikriminalisasi Siap Pertahankan Cawang Kencana Demi Keadilan


Jakarta ; KORAN TRANSAKSI.Com - Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, menurut cerita  Nyonya Vivi (istrinya-red) masalah muncul ketika aparat hukum mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Moerwanto Soeprapto sampai akhirnya membawa Ketua YCHU ke meja hijau. Kini, Moerwanto yang dipidana 4 tahun masih mendekam di penjara.

Menurut Vivi dalam jumpa pers mengatakan, masalah Gedung Cawang Kencana proses serah terimanya itu berupa selembar surat tanpa saksi dari YCHU ke Kementerian Sosial yang pernah dilakukan suaminya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga YCHU yang punya sertifikat hak guna pakai merasa masih punya hak atas tanah dan bangunan Cawang Kencana tersebut.

Dimana menurut Vivi, bahwa gedung Cawang Kencana yang berdiri di atas lahan 7.902 meter persegi semula milik Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS/Porkas) melalui Keputusan Mensos No.34/HUK/1986. Setelah yayasan bubar, Kementerian Sosial yang membina yayasan tersebut mengambil alih pengelolaan.

Padahal dengan terbitnya sertifikat hak pakai No.158 atas nama Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) memberi amanat kepada yayasan untuk mengelola lahan tersebut dengan membangun gedung di tempat tersebut.

Lalu kemudian masalah muncul ketika aparat hukum mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan Moerwanto Soeprapto, sampai akhirnya membawa Ketua YCHU ke meja hijau. Sehingga Moerwanto dinyatakan bersalah dan dipidana 4 tahun masih dan mendekam di penjara.


Lebih lanjut ujar Vivi, oleh karena merasa suaminya dikriminalisasi, Vivi kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan tersebut. Belakangan, Kementerian Sosial yang merasa punya hak atas tanah tersebut akan mengambil alih dari tangan YCHU yang dinilai tidak berhak atas lahan tersebut. Anehnya surat eksekusi utuk Surat perintah pengosongan dilayangkan oleh Walikota Jakarta Timur sebanyak tiga kali, ironis memang, tapi itulah hukum di republik ini ?, tandas Vivi.

“Dalam waktu dekat ini saya akan disidik dan diminta untuk menghentikan seluruh operasional gedung Cawang Kencana, padahal saya punya tanggungjawab dan kewajiban yang harus saya penuhi, mulai dari membayar PBB, listrik menggaji karyawan, dan perawatan gedung,” kata Vivi.

Padahal tandas Vivi, bahwa suaminya Moerwanto juga pernah menjadi Sekjen di Kementerian Sosial menjadi terpidana korupsi karena kasus keuangan yayasan. Namun, menurut Vivi, selama proses peradilan suaminya dinilai sarat dengan kriminalisasi di mana tuduhan yang dialamatkan pada suaminya tanpa didukung bukti yang bisa dipertanggungajawabkan. Bahkan, bukti-bukti kuat yang dihadirkan di persidangkan malah dinafikan.

"Saya melihat dalam persidangan lebih didasari atas pesanan, jadi barang bukti yang kami sampaikan seperti diabaikan begitu saja,” kata Vivi dalam keterangan persnya di gedung Cawang Kencana, Rabu (12/12) petang.

Untuk itu kami sebagai Pengelola Gedung Cawang Kencana selama ini Demi Keadilan, dan tegaknya Supremasi Hukum, dimohonkan Kepada Kabinet Kerja, kerja, kerja Pak Jokowi-Jusuf Kalla, kiranya dapat mempertimbangkan. ZIQRI

Posting Komentar

0 Komentar