Imigrasi Sukabumi Lakukan Deportasi Empat TKA Asal Negeri China Tidak Miliki Dokumen


Sukabumi, KORANTRANSAKSI.Com - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mendeportasi empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Mereka bekerja di Indonesia tanpa mengantongi dokumen.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Sukabumi Zulmanur Arif, ketika penggerebekan ada lima (5) orang TKA asal China, namun satu di antaranya bisa menunjukan dokumen keimigrasian dan empat (4) orang TKA asal China tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) pada tanggal 27 September 2018, malamnya Zulmanur bersama anggota langsung menuju lokasi di wilayah Kecamatan Ciracap.  Oleh karena itu terpaksa bermalam di sana dan baru bergerak keesokan harinya atau pada Jumat (28/9) menuju lokasi, tandas Zulmanur kepada awak media.

Dimana Lokasi pembangunan tambak ikan itu setelah di cek langsung ternyata memang dikelola orang asing bernama PT LBI. Berkaitan dengan orang asing, Tim dari keimigrasian sukabumi makanya berhak melakukan tindakan.

Zulmanur katakan, sesuai standar pengawasan keimigrasian apabila tidak bisa menunjukan dokumen berupa paspor petugas wajib memberikan waktu pengambilan dokumen. Namun setelah batas waktu diberikan mereka tetap tidak bisa menunjukan paspor mereka kita amankan ke imigrasi," ungkapnya.
Selanjutnya petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan dengan  hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kepala Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah tabahkan, oleh karena terbukti ke empat TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasiat itu segera dipulangkan kenegaranya. Ke Empat TKA, masing-masing berinisial LLQ (26), LXC (60), YHY (66) dan GMJ (52). RN/ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar