Lagi, 5 Saksi Diperiksa Terkait Kasus e-KTP

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi atas tersangka Andi Narogong, terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik. Kelima saksi tersebut yakni pengacara muda Anton Taufik, Karyawan Perum Percetakan Negara RI Agus Eko Priadi, Businnes Development Manager PT Hewlett Packard Berman Jandry S Hutasoit, mantan Sales Director PT Oracie Indonesia Tunggul Baskoro dan dari piham swasta yaitu Edo Simbolon.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelimanya diperiksa atas tersangka AA untuk kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu lalu (24/5). Diketahui pada bulan ini, Anton telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Sebelumnya dia diperiksa untuk tersangka Andi Narogong pada hari Selasa, dan yang kedua diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani terkait kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan pada Senin (8/5)sebelumnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK. Untuk Irman dan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai terdakwa yang saat ini menjalani persidangan kesekian kalinya di Pengadilan Tipikor. (odjie/AP)***

Posting Komentar

0 Komentar