Diduga Amdal RS-IMC Bermasalah, Warga Berencana PTUN-kan Pemkot Tangsel

TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Warga perumahan Villa Bintaro Indah berencana ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap izin pendirian bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk Rumah Sakit Ichsan Medical Center (RS. IMC). Hal itu dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara pemilik RS dengan warga sekitar.
Walneg salah seorang perwakilan warga kepada awak media di Aula PAUD perumaha Villa Bintaro Indah mengatakan warga secara resmi telah menyerahkan kepada Pido SH untuk menangani segala permasalahan hukum yang terkait dengan RS IMC. “Secara resmi warga Villa Bintaro Indah RT 05/11 menyerahkan kepada bapak Pido SH sebagai kuasa hukum warga terkait permasalahan yang belum juga selesai dengan RS IMC,” kata Walneg lagi, Selasa lalu (12/4).
Sikap mem-PTUN-kan Pemkot Tangsel dan melakukan gugatan hukum kepada RS IMC diambil, setelah warga menilai pihak rumah sakit ini tidak memenuhi tuntutan warga untuk membeberkan data terkait izin Amdal rumah sakit kepada warga yang ingin mengetahui apakah izin Amdal tersebut telah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tertutup ini konon mengundang kecurigaan warga.
Walneg juga menambahkan kesepakatan mediasi yang sudah dilakukam dan berakhir deadlock tersebut, karena 30 pertanyaan warga tidak dijawab pihak RS IMC. Ini mengindikasikan bahwa RS IMC tidak menghendaki jalan musyarawah untuk menyelesaikan persoalan pelik ini.
“RS IMC sampai saat ini belum dapat menunjukkan kepada warga, hasil study Amdal yang mendasari dikelurkannnya IMB pembangunan lanjutan RS IMC. Tak hanya itu, penggunaan air tanah oleh RS IMC yang berakibat langsung terhadap sumur warga Villa Bintaro Indah, dengan alasan belum adanya pasokan air dari PADM adalah alasan yang sulit diterima dengan akal sehat,” tegas Walneg lagi.
“Jawaban dari pihak RS IMC menurut kami tidak ilmiah, yang kami minta adalah pihak rumah sakit mau membeberkan dokumen ilmiah tentang study Amdal yang telah dilakukan, sehingga RS IMC bisa mengantongi IMB dari dinas terkait,” ucap Walneg.
Karena itu, kata Walneg pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany untuk ikut memediasi permasalahan warga dengan pihak RS IMC, langkah lainnya adalah masalah ini juga telah diajukan ke Ombusman dan DPR RI di Jakarta, tutup Walneg. (Odjie/ST)***

Posting Komentar

0 Komentar