Sertijab UPT Sumber Daya Air, Jaga Kebersamaan Dan Saling Membantu

Sertijab Kepala UPT SDA dan Kasubag UPT SDA Kabupaten Malang yang digelar diruang rapat Dinas.
Sertijab Kepala UPT SDA dan Kasubag UPT SDA Kabupaten Malang yang digelar diruang rapat Dinas.
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kab Malang, Selasa (17/1/2017), gelar serah terima jabatan (sertijab) kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA) dan Kepala Sub Bagian Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (KASUBAG UPT SDA).
Kepala Dinas PU SDA Kab Malang, Ir. Moch Anwar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga, dalam sertijab yang digelar diruang rapat Dinas tersebut itu mengatakan, Sertijab yang dilaksanakan bagi para pejabat yang baru dilantik pada Jumat (13/1/2017) pekan lalu tersebut, Mereka adalah para Pejabat selaku ujung tombak Dinas PU Sumber Daya Air, yang diharapkan agar selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai dengan tanggung jawab di wilayahnya masing-masing.
"Mereka adalah sebagai ujung tombak, jadi harus selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai tanggung jawab di wilayah masing masing," kata Anwar.
Selain itu lanjut Anwar, agar para UPT selalu menjaga kebersamaan, dan kepada para karyawan-karyawati dapat bekerjasama serta saling membantu dalam melaksanakan tugas sehingga visi dan misi Dinas dapat tercapai.
"Saya berharap, para UPT selalu menjaga kebersamaan, dan bagi para pejabat yang ada di Dinas ini agar selalu saling membantu untuk mencapai Visi Misi Dinas PU Sumber Daya Air," harap Anwar.
Dirinya menambahkan, Perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA), dan perubahan Dinas Pengairan yang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air tersebut, adalah berdasarkan pada Paraturan Bupati Malang nomor 54 Tahun 2016.
"Perubahan dari (UPTD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA), dan perubahan dari Dinas Pengairan menjadi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ini, telah berdasarkan Paraturan Bupati Malang nomor 54 Tahun 2016", jelas mantan Kepala Dinas Bina Marga Kab Malang itu. (Nes/Gus)

Posting Komentar

0 Komentar