Sampah Bertaburan Semenjak Ada Warga Perumahan

Sampah menumpuk dipinggir jalan, padahal ada plang larangan.
Sampah menumpuk dipinggir jalan, padahal ada plang larangan.
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Warga Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat merasa sangat resah akibat adanya bau busuk sampah yang bertebaran di mana-mana. Hal ini diduga akibat maraknya perumahan yang belum dilengkapi fasilitas kebersihan, sehingga para warga perumahan membuang sampah sembarangan.
"Guna menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukarukun M. Sanin mengatakan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan buang sampah sembarangan, serta melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kami juga telah membentuk tim petugas kebersihan yang bertugas mengambil sampah dari rumah-rumah warga. Mereka melakukan pengambilan sampah sebulan empat kali, atau seminggu sekali. Petugas kebersihan desa menerima pembayaran iuran sebesar Rp 20.000- sebulan sekali,” terangnya kepada Koran Transaksi, di lokasi tempat pembuangan sampah liar, belum lama ini.
“Namun saya masih tidak mengerti, masih ada juga warga yang nakal membuang sampah semaunya. Kalau seandainya sampai dibiarkan begini terus, mungkin warga kami akan terjangkit penyakit, bahkan juga bisa menimbulkan banjir,” ungkapnya.
Ketua BPD Sukarukun, M. Sanin mengatakan bahwa dirinya bersama anggota melakukan investigasi siapa warga nakal yang masih membuang sampah semauanya. “Akhirnya saya dan anggota BPD mencari tahu siapa yang membuang sampah sembarangan tersebut. Ternyata, setelah dilakukan pemantauan, banyak warga perumahan di lingkungan Kecamatan Sukatani yang membuang sampah semauanya,” jelasnya.
“Mereka mengendarai sepeda motor, kemudian mereka melemparkan sampah yang dibungkus kantong plastik ke pinggir jalan dari atas sepeda motor sambil jalan,” terangnya.
“Lalu saya dan anggota BPD mepunyai ide agar warga tidak membuang sampah di tempat ini lagi. Kami BPD dan petugas kebersihan desa bergiliran menunggu tempat yang biasa dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, mereka malah pindah ke tempat lain yang tidak kami tunggu. Kami berharap kepada pemerintah kecamatan dalam hal ini kepala seksi ketentraman dan ketertiban (Satpol PP) agar bisa menegakkan undang-undang K3-nya,” pungkanya. (Kaslim)

Posting Komentar

0 Komentar