Pemdes Sukadarma Adakan Rapat Minggon

Para peserta rapat minggon.
Para peserta rapat minggon.
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintahan Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat mengadakan rapat minggon, belum lama ini. Hadir dalam rapat minggon para tokoh masyarakat, bidan desa, Bimaspol, Babinsa, Karang Taruna, para Kadus, para Ketua RT/RW, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Trantrib, Kaur Kesra, dan para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Sekertaris Desa.
Namun, dalam rapat minggon kali ini Kepala Desa tidak bisa hadir karena ada undangan rapat dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi. Rapat minggo ini dipimpin oleh Ketua BPD.
Dalam sambutannya Ketua BPD mengingatkan kepada para peserta rapat minggon bahwa pelaksanaan kegiatan yang ada di Pemerintah Desa berdasarkan peraturan pemerintah dalam, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
Pasal 1 ayat 5 berbunyi, musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Pasal 2 berbunyi, pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: a. memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; b. memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan c. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dan Pasal 4 menyebutkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud, dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energy dan informasi serta komunikasi.
Sejalan dengan hal tersebut, di tahun 2017 ini Pemerintah Desa Sukadarma akan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi para perangkat desa. “Yang akan mengikuti pelatihan tersebut adalah mulai dari para Kaur, para Kadus, para Ketua RT/RW dan para Amil agar perangkat desa dapat selangkah lebih maju, dan dapat mengerti tugas dan wewenang yang akan dijalani,” jelas Ketua BPD. (Kaslim)

Posting Komentar

0 Komentar