Menaker, M. Hanif Dhakiri. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Di
era kompetisi global, persaingan tak bisa lagi dibendung termasuk hal tenaga
kerja. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah hampir setahun dimulai yang berarti
keterbukaan setiap negara akan persaingan pasar bebas di Asia Tenggara pun
semakin sengit. Atas terbukanya pasar dunia itu, sepanjang tahun 2016,
Kementerian Ketenagkerjaan (Kemenaker) telah menindak 700 orang tenaga kerja
asing ilegal untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Menurut Menteri
Ketenagakerjaan, (Menaker) M. Hanif Dhakiri, pelanggaran
para tenaga kerja ilegal itu bermacam-macam dimulai dari tidak memikiki izin
hingga penyalahgunaan izin. "Pelanggaran
izin, dia sebagai ilegal dalam arti nggak ada izin kerja, tinggal. Pelanggaran
izin misal bekerja izinnya apa bekerjanya apa," kata Menteri Hanif, di
Menara Kadin, Jakarta Rabu (21/12/2016) petang.
Salah satu bentuk
penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di
perusahaan A, tetapi kenyataannya di perusahaan B. Ada juga yang mengajukan
izin sebagai pekerja ahli di suatu perusahaan tetapi dalam realisasinya sebagai
pekerja lapangan.
"Di dalam
izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya
bekerja sebagai manajer keuangan tapi di lapangan itu melakukan pekerjaan yang
di luar itu, misal dia ngebor tanah," imbuh Menteri Hanif.
Seperti diketahui,
Kemenaker menangkap dan memproses pemulangan hampir 700 orang tenaga kerja
asing ilegal sepanjang 2016. Sayangnya ia tidak merinci dari negara mana saja
tenaga kerja asing yang dipulangkan tersebut. Tenaga asing tersebut ada yang
ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan lainnya.
Menaker
menegaskan, setiap warga asing berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia
oleh karena itu dalam menindak dia tidak mematok dari satu negara saja yang
diproses. Namun, sebagai contoh di daerah Kalimantan, para pekerja asing yang
bekerja di Indonesia berada di sektor pertanian dan pertambangan. (RN/Rel)
0 Komentar