Sepanjang 2016, Kemnaker Tangkap 700 Orang TKA Ilegal

Menaker, M. Hanif Dhakiri.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Di era kompetisi global, persaingan tak bisa lagi dibendung termasuk hal tenaga kerja. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah hampir setahun dimulai yang berarti keterbukaan setiap negara akan persaingan pasar bebas di Asia Tenggara pun semakin sengit. Atas terbukanya pasar dunia itu, sepanjang tahun 2016, Kementerian Ketenagkerjaan (Kemenaker) telah menindak 700 orang tenaga kerja asing ilegal untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, (Menaker) M. Hanif Dhakiri, pelanggaran para tenaga kerja ilegal itu bermacam-macam dimulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin. "Pelanggaran izin, dia sebagai ilegal dalam arti nggak ada izin kerja, tinggal. Pelanggaran izin misal bekerja izinnya apa bekerjanya apa," kata Menteri Hanif, di Menara Kadin, Jakarta Rabu (21/12/2016) petang.
Salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan A, tetapi kenyataannya di perusahaan B. Ada juga yang mengajukan izin sebagai pekerja ahli di suatu perusahaan tetapi dalam realisasinya sebagai pekerja lapangan.
"Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya bekerja sebagai manajer keuangan tapi di lapangan itu melakukan pekerjaan yang di luar itu, misal dia ngebor tanah," imbuh Menteri Hanif.
Seperti diketahui, Kemenaker menangkap dan memproses pemulangan hampir 700 orang tenaga kerja asing ilegal sepanjang 2016. Sayangnya ia tidak merinci dari negara mana saja tenaga kerja asing yang dipulangkan tersebut. Tenaga asing tersebut ada yang ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan lainnya.
Menaker menegaskan, setiap warga asing berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia oleh karena itu dalam menindak dia tidak mematok dari satu negara saja yang diproses. Namun, sebagai contoh di daerah Kalimantan, para pekerja asing yang bekerja di Indonesia berada di sektor pertanian dan pertambangan. (RN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar