![]() |
| Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare S.Pd (Foto:dok) |
Sebelumnya, NCW mengirimkan surat klarifikasi resmi pada 5 Maret 2026 sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai status hukum para WNA, dasar tindakan administratif yang diambil, serta perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Klarifikasi
Resmi Imigrasi
Dalam surat balasan
tertanggal 10 Maret 2026, pihak imigrasi menjelaskan bahwa penanganan perkara
terhadap 10 WNA tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau
pra-penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi juga
menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pelepasan terhadap
para WNA tersebut tidak benar. Saat ini para WNA dimaksud disebutkan dititipkan
di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan
oleh aparat terkait.
Selain itu, pihak
imigrasi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi
dengan sejumlah institusi, antara lain aparat pengawas penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS), kepolisian, serta kejaksaan, guna memastikan proses hukum
berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan
NCW
Menanggapi balasan tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang telah diberikan oleh pihak imigrasi. Menurut Herman, keterbukaan informasi dari instansi negara merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghargai klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh pihak imigrasi. Bagi kami, transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Herman.
Namun demikian, Herman
menegaskan bahwa proses tersebut perlu terus dipantau agar berjalan secara
objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik. “Kasus ini juga
menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap izin tinggal
investor. Pemerintah tentu ingin menarik investasi, tetapi pada saat yang sama
mekanisme verifikasi dan pengawasan harus tetap ketat agar tidak menimbulkan celah
penyalahgunaan,” tambahnya.
Dorongan
Transparansi
NCW menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penanganan perkara tersebut dan berharap setiap tahapan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Selain itu, organisasi ini menilai setiap kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas visa investor perlu dijadikan bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian secara nasional.
Sebagai bagian dari
tanggung jawab publik, NCW juga menyatakan memiliki data dan informasi
pendukung yang siap disampaikan kepada instansi berwenang melalui mekanisme
resmi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (TIM)





0 Komentar