PNS. (Ilustrasi) |
Di lingkungan Pemerintah
Daerah ditemukan PNS yang datang hanya
absen, setelah itu pulang tidak jelas ke mana. Bahkan ada pegawai
yang tidak pernah masuk, namun tetap menerima gaji.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com
– Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS yang dilakukan
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 4 November 2016, menemukan data sebanyak 601 Pegawai Negeri Sipil tidak
diakui oleh instansi asalnya alias ‘PNS Siluman’. Kendati
sebelumnya, pertanggal 27 Oktober 2016, jumlahnya lebih besar, yakni terdapat
1.080 data PNS yang tidak diakui oleh instansi asalnya.
“Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS
telah clear statusnya. Sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya
karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup
kerjanya," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Heru, belum lama
ini.
Menindaklanjuti
hal ini, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan
daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi
masih terus berjalan.
Namun jika proses
rekonsiliasi itu buntu atau 601 PNS siluman itu dinyatakan oleh Kementerian
Keuangan tidak terdaftar dalam daftar gaji, maka ratusan PNS siluman itu
terancam akan dihapus dari database PNS Indonesia.
"Hasil akhir
rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut.
Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai
yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm kembali instansi
yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut. Namun jika Kemenkeu
menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung
menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia," tutur Heru.
Heru menjelaskan,
kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan
karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif
sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi
kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.
Sebelumnya,
terhadap kondisi tidak terupdate-nya data PNS oleh instansi masing-masing,
telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
(PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS diturunkan
level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS
ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. "Menyikapi
ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada instansi asalnya,"
kata Heru.
Hanya Absen
‘PNS Siluman’ juga masih ditemukan di daerah, seperti di Pemerintah
Kota Pagaralam. Menurut Sekretaris
Daerah Kota Pagaralam, H Safrudin para "PNS Siluman" ini datang hanya absen, setelah itu
pulang tidak jelas ke mana. Bahkan ada pegawai
yang tidak pernah masuk, namun tetap menerima gaji.
"Kondisi ini
menunjukkan salah satu indikator pelayanan kepada publik cenderung semakin
merosot. Masih banyak keluhan dan aduan dari masyarakat, baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga prosedur pelayanan publik cenderung masih
sulit, belum lagi terdapat pungutan liar," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap
oknum pegawai "siluman" dapat dilakukan pembinaan. Pemerintah
Kota (Pemkot) Pagaralam akan melakukan upaya e-Perencanaan dan e-Budgeting
secara terukur, sehingga ke depan tidak ada lagi peluang penyelewengan.
"Saya perintahkan
kepala SKPD terkait maupun BKD, segera bertindak, ada tindakan nyata di
lapangan menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan pendataan. Bila perlu
dilakukan pemecatan, agar tidak ada lagi oknum pagawai ASN Siluman yang datang
hanya absen saja, setelah itu pulang, tidak memahami Tupoksi maupun kinerja
nyata," tegasnya. (Mirwan/Red)
0 Komentar