Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. |
KUALA LUMPUR, KORANTRANSAKSI.com - Persoalan kuota
haji menjadi salah satu tema yang dibahas pada forum Menteri Agama Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Faktanya, keempat
negara ini mempunyai persoalan yang sama, yaitu terkait antrian haji.
Seperti dilansir
di situs www.kemenag.go.id, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
bahwa antrian haji di Indonesia paling lama 42 tahun, yaitu pada salah satu
kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrian paling pendek di Indonesi
adalah 9 tahun.
Di Malaysia,
antrian bahkan lebih panjang lagi. Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri
Malaysia Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, antrian haji di
Malaysia mencapai 93 tahun. Sementara antrian haji di Singapura adalah 35
tahun, sedang di Brunei Darussalam hanya 3 -4 tahun.
Antrian semakin
panjang seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota
haji Negara pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia adalah 211ribu,
terkurangi 42.200 dalam setiap tahunnya sejak 2013.
Sementara Malaysia
dalam empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22ribu, Singapura 680, sedang
Brunei sekitar 300 an.
Terkait itu, Menag
pada forum MABIMS mengusulkan agar masing-masing anggota MABIMS berkirim surat
ke Arab Saudi guna meminta agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak
dipotong 20%. "Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan
semakin baik," terang Menag pada sidang MABIMS ke-17 tahun 2016 di Kuala
Lumpur, Malaysia, Selasa (06/12/2016).
Selain kuota,
Menag juga mengusulkan agar MABIMS memohon kepada Saudi untuk tidak
memberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah. "Kami sudah
memohon kepada Saudi, khusus untuk umrah agar dikecualikan. Apakah ini juga
bisa diusulkan bersama?" ujar Menag.
Angota MABIMS
menyambut baik usulan Menag, khususnya yang terkait dengan visa umrah. Rumusan
tentang ini bahkan dituangkan sebagai hasil MABIMS ke-17 di Malaysia ini.
Rumusan itu menyebutkan, MABIMS sepakat mengenai penanganan masalah umrah dan
itu membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara
anggota.
Terkait kuota, dalam
rumusan hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia dapat mengusulkan kepada
Pemerintah Arab Saudi agar kuota haji dikembalikan kepada kuota asal. Selain
itu, kedua Negara ini juga bisa mengajukan permohonan agar tambahan biaya umrah
dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan
ibadah umrah kali kedua dan seterusnya. (ZN)
0 Komentar