Antrian Haji Terlama Malaysia 93 Tahun, Indonesia 42 Tahun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 
KUALA LUMPUR, KORANTRANSAKSI.com - Persoalan kuota haji menjadi salah satu tema yang dibahas pada forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Faktanya, keempat negara ini mempunyai persoalan yang sama, yaitu terkait antrian haji.
Seperti dilansir di situs www.kemenag.go.id, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa antrian haji di Indonesia paling lama 42 tahun, yaitu pada salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrian paling pendek di Indonesi adalah 9 tahun.
Di Malaysia, antrian bahkan lebih panjang lagi. Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, antrian haji di Malaysia mencapai 93 tahun. Sementara antrian haji di Singapura adalah 35 tahun, sedang di Brunei Darussalam hanya 3 -4 tahun.
Antrian semakin panjang seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota haji Negara pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia adalah 211ribu, terkurangi 42.200 dalam setiap tahunnya sejak 2013.
Sementara Malaysia dalam empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22ribu, Singapura 680, sedang Brunei sekitar 300 an.
Terkait itu, Menag pada forum MABIMS mengusulkan agar masing-masing anggota MABIMS berkirim surat ke Arab Saudi guna meminta agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak dipotong 20%. "Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan semakin baik," terang Menag pada sidang MABIMS ke-17 tahun 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (06/12/2016).
Selain kuota, Menag juga mengusulkan agar MABIMS memohon kepada Saudi untuk tidak memberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah. "Kami sudah memohon kepada Saudi, khusus untuk umrah agar dikecualikan. Apakah ini juga bisa diusulkan bersama?" ujar Menag.
Angota MABIMS menyambut baik usulan Menag, khususnya yang terkait dengan visa umrah. Rumusan tentang ini bahkan dituangkan sebagai hasil MABIMS ke-17 di Malaysia ini. Rumusan itu menyebutkan, MABIMS sepakat mengenai penanganan masalah umrah dan itu membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara anggota.
Terkait kuota, dalam rumusan hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia dapat mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar kuota haji dikembalikan kepada kuota asal. Selain itu, kedua Negara ini juga bisa mengajukan permohonan agar tambahan biaya umrah dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah kali kedua dan seterusnya. (ZN)

Posting Komentar

0 Komentar