Pencanangan Pakta Integritas Pengadilan Negeri Bekasi

Pencanangan pakta integritas Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A. 
BEKASI, KORANTRANSKASI.com - Pencanangan pakta integritas Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A Khusus dihadiri sejumlah pimpinan lembaga hukum Bekasi. Diantaranya Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Umar S.Fana, Kajari Cikarang, M. Tarihoran, Kajari Bekasi diwakili Kasie Pidum, A Adikawira. PS, Kalapas Bekasi, Peradi dan awak media yang tergabung dalam kelompok kerja wartawan hukum Pengadilan Negeri Bekasi, minggu lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Aroziduhu Waruwu, SH. MH dihadapan seluruh hakim dan pegawai dalam sambutannya menegaskan, lingkungan kerjanya harus bersih dari tindak korupsi dan pungutan liar.

Dalam kesempatan itu juga, Aroziduhu mengatakan, hakim dan panitera tidak diperbolehkan menerima uang serupiah pun dari masyarakat yang sedang berurusan dengan perkara di Pengadilan Negeri Bekasi.

Ia menambahkan, selain itu semua pegawai tidak diperbolehkan mengurus perkara tilang (tindak pelanggaran lalu lintas) dan masyarakat yang bermaksud mengikuti sidang tilang harus memiliki atau membawa surat kuasa dari sitertilang serta tidak boleh melebihi dari satu berkas tilang. “Jika surat kuasa sudah lebih dari satu berkas tilang itu namanya calo,” tegasnya.

Usai acara penandatanganan pakta integritas, Ketua PN Bekasi dan Kapolres Bekasi Kota saat dikonfirmasi wartawan soal sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan mobil yang keberadaannya kini tidak semuanya ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dijawab, kelak akan didiskusikan. "Nanti kita diskusikan bersama dengan Kepala Kejaksaan, katanya.

Kiranya kantor Pengadilan Negeri Bekasi ke depan benar-benar bersih dari praktik korupsi dan dapat diwujudkan birokrasi yang melayani dengan tulus. (Lora)

Posting Komentar

0 Komentar