Tower Tak Berijin Berdiri Diatas Tanah Wakaf

Ilustrasi.
BEKASI, KORATRANSAKSI.com - Tanpa ijin resmi tower telekomunikasi berdiri diatas tanah wakaf di Desa Mangunjaya Tambun Selatan Bekasi. Hal ini terjadi diduga karena adanya permainan suap antara pengusaha tower dengan pihak oknum aparat Desa Mangunjaya.

Sumber Koran Transaksi mengatakan ada uang puluhan juta rupiah dari pihak perusahaan tower yang diterima oknum pegawai Desa Mangunjaya sehingga tower bisa berdiri di lahan makam.

Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada Kades, Idi Rohidi tidak pernah berada di kantornya. Menurut Sektetaris Desa Nurjayadi, Kades sedang sibuk rapat pilkada. “Pak kades sibuk rapat pilkada ke Pemkab Kabupaten Bekasi, sehingga sementara tugas diambilalih oleh Sekdes Nurjayadi,” terangnya.

Ditanya soal tudingan miring menerima suap dari pengusaha tower, ia langsung membantah. "Tidak benar itu, fitnah itu. Silahkan pertemukan saya dengan pemilik tower itu biar jelas. Saya pastikan Kades pun tidak menerima uang dari pengusaha tower" katanya.

Namun Nurjayadi mengakui telah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk pendirian tower telekomunikasi tersebut, bukan tower penerangan jalan umum.

Ditambahkan bahwa rapat terakhir bersama pihak pemilik tower sepakat memberikan konpensasi yakni pemagaran keliling tanah makam sekaligus penerangan jalan, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Patut dipertanyakan Kepala Desa Mangunjaya Idi Rohidi dengan mudahnya memberikan rekom kepada pengusaha tower hingga mengorbankan tanah wakaf warga. Ada permainan apa dibalik pemberian surat rekom tersebut?. (Lora)

Posting Komentar

0 Komentar