MA Prediksi Lembaga Peradilan Bakal ‘Lumpuh’ Tahun 2020

Kabid Hubla & LI Farid Wajdi berdiskusi dengan media terkait RUU Jabatan Hakim, beberapa waktu lalu.
Apabila hingga tahun 2020 tidak ada rekrutmen calon hakim, maka jumlah hakim tingkat pertama akan menyusut drastis menjadi 2.851 orang.

Jakarta, Trans – Apabila pengurangan usia pensiun hakim/hakim tinggi/hakim agung dalam RUU Jabatan Hakim disetujui, Mahkamah Agung (MA) memperkirakan kinerja lembaga peradilan bakal lumpuh pada tahun 2020. Sebab, hakim dari berbagai tingkat peradilan tersebut seketika akan pensiun atau tidak lama lagi memasuki masa pensiun. Apalagi, saat ini sudah 6 tahun tidak ada rekrutmen calon hakim sejak profesi ini menyandang status pejabat negara.

“Jika pengurangan usia pensiun hakim dalam RUU Jabatan Hakim diberlakukan lembaga peradilan diprediksi akan ‘lumpuh’ pada tahun 2020,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (4/11/2016).

Ridwan Mansyur mengutip data Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) jumlah hakim tingkat pertama di 352 pengadilan negeri seluruh Indonesia hingga tahun 2016 adalah 3.146 orang. Adapun rata-rata jumlah perkara yang harus diselesaikan pengadilan tingkat pertama di luar perkara pelanggaran lalu lintas sekitar 184.050 perkara per tahun.

Berdasarkan perhitungan beban penyelesaian perkara oleh Ditjen Badilum MA, jumlah hakim yang ideal di pengadilan tingkat pertama sekitar 4.711 orang. Karena itu, kondisi saat ini masih kekurangan sekitar 1.565 orang hakim.

Menurutnya, apabila hingga tahun 2020 tidak ada rekrutmen calon hakim, maka jumlah hakim tingkat pertama akan menyusut drastis menjadi 2.851 orang. “Jadi, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum bakal kekurangan hakim sebanyak 1.860 orang di tahun 2020. Ini belum lagi ditambah kekurangan hakim di lingkungan peradilan agama, TUN dan militer karena sudah bertahun-tahun tidak ada rekrutmen calon hakim,” terangnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan keberatan mengenai penurunan usia pensiun hakim/hakim tinggi/hakim agung dan periodeisasi lima tahun masa jabatan hakim agung, seperti termuat dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 31 RUU Jabatan Hakim. Dia beralasan dua aturan itu bisa mengganggu pelaksanaan tugas peradilan dan berdampak kekurangan hakim semua tingkatan.

“Awalnya, saat IKAHI dan MA memberi masukan draft RUU Jabatan Hakim di Baleg, tidak ada pembahasan mengenai hal ini. Tetapi, tiba-tiba RUU Jabatan Hakim ini muncul pengurangan usia pensiun hakim dan kocok ulang setiap lima tahun bagi hakim agung. Ini timbul gejolak dan keresahan di kalangan para hakim dan para hakim agung,” kata Suhadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengurangan usia pensiun hakim di berbagai tingkatan ini akan berdampak semakin berkurangnya tenaga hakim, hakim tinggi, dan hakim agung. “Kalau ini disahkan menghambat regenerasi hakim karena separuh hakim agung yang ada sekarang ‘habis’ (langsung seketika pensiun, red) termasuk hakim tinggi. Apalagi, hakim tingkat pertama yang sudah 6 tahun ini tidak ada rekrutmen,” keluhnya.

Karenanya, MA mendesak Presiden untuk memperjelas pelaksanaan rekrutmen calon hakim berikut payung hukumnya. Dia mengeluhkan sikap Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan yang hingga kini belum merespon permintaan MA untuk segera melaksanakan rekrutmen calon hakim. Mereka ‘angkat tangan’ dengan dalih merasa bukan kewenangannya karena hakim bukan PNS/ASN lagi. “Sampai kita perjuangkan ke Sekretariat Negara hingga Presiden, tetapi Presiden menugaskan Menpan lagi untuk mencari jalan keluarnya, tetapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.

Pasal 31 RUU Jabatan Hakim menyebutkan hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan Komisi Yudisial. Nantinya, hasil evaluasi KY disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, Pasal 51 ayat (2) RUU Jabatan Hakim menyebutkan pemberhentian hakim secara hormat atau pensiun ketika memasuki usia 60 tahun. Sementara untuk hakim tinggi memasuki usia 63 tahun dan hakim agung memasuki usia 65 tahun.

Perkara Menumpuk

Sementara itu, Hakim agung I Gusti Agung Sumanantha menyatakan keberatan jika diterapkan pensiun dini di semua tingkat peradilan. Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan darurat kekurangan hakim. Sehingga terjadi kesenjangan antara beban kerja dengan jumlah perkara dan jumlah hakim.

"Misalnya jika usia pensiun hakim agung menjadi 65 tahun, akan mengurangi kemampuan MA dalam memutus dan menyelesaikan perkara yang jumlahnya puluhan ribu. Padahal MA dalam tiga tahun terakhir menunjukkan prestasi tertinggi dalam sejarah penyelesaian perkara," kata Agung di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Agung juga mengatakan bahwa kondisi yang dialami MA tidak dilakukan rekrutmen hakim dikarenakan hambatan teknis. Dia juga menambahkan saat ini telah terjadi kekosongan rekrutmen hakim tingkat pertama selama enam tahun berturut-turut. "Jika rekrutmen dilakukan tahun depan maka akan terjadi kekosongan tujuh tahun ditambah dua tahun yang diperlukan untuk melatih mereka menjadi hakim yang siap pakai," jelas Agung.

Agung juga menanggapi mengenai perekrutan calon hakim dari kalangan profesional, advokat, jaksa, polisi, mediator, notaris, dan arbiter yang telah berpengalaman selama lima tahun merupakan hal yang baru secara konseptual. Dia mengatakan terdapat dua sistem besar dalam rekrutmen calon hakim, yaitu dari fresh graduate dan rekrutmen dari profesional hukum.

"Maka dari itu perlu dipertimbangkan lagi dan perlu didukung dengan hasil kajian yang cukup matang dan sesuai dengan struktur dan budaya hukum di Indonesia. Pengalaman MA saat mengadakan seleksi hakim ad hoc dari profesional mengalami kesulitan saat pembentukan kompetensi," jelas Agung.


Agung mengatakan pengurangan usia pensiun hakim bertentangan dengan nilai universal yang ada di seluruh dunia. "Sesungguhnya usia pensiun bagi hakim di seluruh dunia adalah yang tertua. Kenapa? Karena profesi hakim pengalaman sangat menentukan kematangan seseorang menjadi hakim," pungkas Agung. (SN)

Posting Komentar

0 Komentar