Andi Alifian Mallarangeng, salah satu menteri yang korupsi di era SBY. |
Jakarta, Trans - Penahanan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset
badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur menambah panjang daftar mantan
menteri era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Total ada lima
mantan menteri pada era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi. Tiga di
antaranya telah divonis bersalah, yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan
Jero Wacik.
Sementara dua orang lagi masih berstatus tersangka, yakni Siti Fadilah
Supari dan Dahlan Iskan. Berikut kelima menteri pada era SBY yang tersangkut
kasus korupsi:
1. Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi
terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan,
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif
kedua.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan
diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2
miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
2. Jero Wacik (mantan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama
menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku, mantan
bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan
dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak
buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas
fiktif.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil
dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero disebut
memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back
(imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.
3. Suryadharma Ali (mantan Menteri Agama)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti
menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan
negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM)
untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp
100 juta per bulan.
4. Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan)
Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat
Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan
(alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen
Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil
korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes
dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran 2007.
5. Dahlan Iskan (mantan Menteri Badan Usaha Milik
Negara)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus
pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis
(27/10/2016).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan setelah lima kali menjalani pemeriksaan
di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut
sejak 2015 lalu.
Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni
2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33
tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara
miliaran rupiah. (SN)
0 Komentar