DPRD Pagaralam Setujui RAPBD Perubahan TA 2016

DPRD dan Wali Kota Tandatangani bersama Pengesahan APBD Perubahan Thn 2016.
Pagaralam, Trans - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 Kota Pagaralam telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, melalui rapat paripurna ke-VI sidang Ke-5 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Senin (19/9).
Rapat paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pagaralam terhadap RAPBD Perubahan Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2016 itu dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam, Dedi Stanza, SH. Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda Penandatanganan Keputusan Bersama.
Hadir dalam rapat paripurna ke-VI sidang ke-5 tersebut, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pagaralam, Walikota Pagaralam dr. Hj. Ida Fitriati M.Kes, Wakil Walikota Pagaralam Novirza Djazuli, SE, Sekda Kota Pagaralam Drs. H. Syafrudin M.Si. Kapolres Pagaralam AKBP Pambudi, SIk, Kejari Kota Pagaralam Ranu Fahlesi, beserta Asisten, Staf Ahli, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Ketua KPU Kota Pagaralam, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah (Kepsek).
Rapat paripurna ini merupakan hasil penjabaran dan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan serta prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disetujui beberapa waktu yang lalu, di mana tim anggaran eksekutif dan legislatif serta SKPD dan komisi, sebelumnya telah selesai melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan kebijakan dan anggaran dari tingkat Komisi hingga Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD Kota Pagaralam Ruslan Abdul Gani SE melalui Wakil Ketua I Dedi Stanza SH dan Wakil Ketua II M Fadli SE didampingi Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Pagaralam Dedi Irawan Gumay SH menyampaikan, hasil pembahasan Banggar terhadap rancangan APBD Perubahan Kota Pagaralam tahun anggaran 2016, pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan tahun 2016, dengan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menghasilkan persetujuan terhadap APBD Perubahan tahun 2016.
“Dengan perhitungan Poin I Anggaran Pendapatan Rp854.069.939.872.00, Poin II Anggaran Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp350.262.794.502.86 dan Belanja Langsung Rp596.304.411.055.00 dengan total Rp946.567.205.557.86 Defisit (A) Rp92.497. 265.685.86,” jelas Dedi.
Poin III Pembiayaan, lanjut Dedi, terdiri Pembiayaan Penerimaan Rp111.224.899.959. 36 dan pembiayaan pengeluaran Rp18.727.634.273.50 dengan Surflus (B) Rp92.497.265. 685.86, sehingga jumlah (A-B) sama dengan 0 (nihil).
“Rincian hasil pembahasan kegiatan dan anggaran perubahan masing-masing SKPD, dalam APBD Perubahan Kota Pagaralam tahun anggaran 2016, dituangkan dalam berita acara masing-masing SKPD, ditandatangani oleh Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala SKPD bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Hj. Ida Fitriati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah dapat menerima serta menyetujui RAPBD Perubahan tersebut menjadi APBD-P tahun 2016. Di mana hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota. “Dengan disetujuinya perubahan APBD kota Pagaralam 2016, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Pagar Alam,” ujar Ida.
Namun sebelum ditetapkan oleh dirinya, sesuai dengan ketentuan, lanjut Ida, Rancangan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi. Apabila disetujui Gubernur, maka perubahan APBD ini akan ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Ruslan Abdul Gani, melalui Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, SH. juga mengucapkan terima kasih pada sesama rekan Anggota Dewan yang telah banyak terkuras tenaga dan pikirannya, dalam upaya mendapatkan rumusan terbaik untuk Rancangan Perubahan APBD 2016 ini.
Ungkapan yang sama ia tujukan kepada Wali Kota Pagar Alam beserta Wakil dan seluruh jajarannya, yang telah berpartisipasi dan memberikan penjelasan secara rinci kepada Anggota Dewan selama berlangsungnya pembahasan dalam rapat-rapat Komisi, Pansus maupun Banggar, sehingga pembahasan materi rancangan APBD-P dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. (Adv/Mirwansyah SE)

Posting Komentar

0 Komentar