WN Korsel yang Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang Sempat Tak Mengakui Perbuatannya

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Korea yang bernama Dal Joong Kim Alias KH Saat Memeragakan Adegan Pembunuhan Terhadap Petugas Imigrasi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dal Joong Kim, warga negara (WN) Korea Selatan masih tak mengakui telah membunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus, di apartemen kawasan Karang Tengah, Tangerang pada 27 Oktober 2023.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa, sampai saat ini pelaku tidak mau mengakui perbuatannya yang membunuh petugas imigrasi. “Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya”, ucap Rovan.

Diketahui, Tri Fattah tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut. Namun, polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh korban. Peristiwa ini bermula ketika korban dan saksi menjemput tersangka dari rumah detensi imigrasi (rudenim) menuju kafe. "Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ungkap Rovan

"Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua, dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti," imbuh dia.

Rovan memyebut, sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit namun dihalangi oleh pelaku. Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah sekuriti. Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas. "Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," jelas dia.

Adapun polisi telah menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan kasus tersebut dengan 40 adegan. Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar