KPK Minta Imigrasi Untuk Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy untuk berpergian ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mencegah empat orang terkait dugaan perkara suap dan gratifikasi Eddy. "KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta”, ucap Ali.

Ia menjelaskan, tiga orang selain Eddy yang turut dicegah adalah pihak-pihak yang dinilai masih berkaitan dengan perkara tersebut. Ia enggan mengkonfirmasi tiga orang lainnya juga berstatus tersangka. "Iya jadi para pihak yang berhubungan dengan perkara ini dan tadi tadi ditanya, salah satunya itu (Eddy)," lanjut Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 29 November kemarin. Tujuan dari pencegahan ini adalah agar para pihak tersebut termasuk Eddy tidak bisa bepergian ke luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik. Lebih lanjut, kata Ali, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka itu dalam beberapa waktu ke depan. "Identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).

Menurut Alex, sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. "Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. (ZIK/TIM)

 

 

 (Foto:dok)


Posting Komentar

0 Komentar