Ketua TP-PKK Padang Pariaman Buka Lomba Kader Posyandu Berprestasi

 

(Foto:dok)
Padang Pariaman, KORANTRANSAKSI.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Padang Pariaman Ny. Yusrita Suhatri Bur membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Berprestasi Tingkat Kabupaten Padang Pariaman di gedung Saiyo Sakato Kota Pariaman, pada Senin (18/4)

Kegiatan lomba yang diikuti sebanyak 17 (tujuh belas) orang kader berprestasi ini, dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendri Satria, Plt. Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Rudi Rahmad, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Padang Pariaman Yanti Herawati Rudy, Ketua TP-PKK Kecamatan dan Kader Posyandu Terpilih se Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Ny. Yusrita Suhatri Bur mengatakan. Posyandu adalah sebuah program yang dijalankan dari, oleh dan untuk masyarakat. Terutama untuk ibu membantu masyarakat menyelenggarakan pembangunan kesehatan dan memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan untuk penurunan angka kematian ibu dan bayi

“Posyandu telah berperan penting dalam memperluas dan mendekatkan akses pelayanan Keluarga Berencana (KB), serta terbukti mampu menjalankan fungsi mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memelihara kesehatan reproduksi” ucap Ketua TP-PKK.

Ketua TP-PKK berharap. Posyandu juga dapat menjadi wadah untuk mendorong ekonomi keluarga. Dengan tujuan, agar nantinya masyarakat dapat dengan mudah memperoleh hak-hak dasarnya, khususnya hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Sebelumnya, Kadis PMD Hendri Satria melaporkan dasar dan tujuan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kader Posyandu Berprestasi ini.

"Dasar pelaksanaan kegiatan Penilaian Kader Posyandu ini adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu" jelasnya.

Disamping itu, Kata Hendri Satria. Mempedomani Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 411.2/59/DPMD-2022 tanggal 7 Februari 2022, Perihal Pembinaan dan pengembangan Posyandu, yang menjelaskan tentang rencana Temu Kader dan Lomba Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

Selanjutnya, dikatakan beberapa tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Yang pertama sebagai upaya pembinaan dan meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Kader Posyandu. Kemudian, untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan dan perkembangan kegiatan Posyandu di Kabupaten Padang Pariaman.

"Bertindak sebagai Dewan Juri pada lomba itu, dari DPMD Provinsi Sumatera Barat Quartita Evari Hamdiana, SKM. MM, Kepala DPPKB Rudi Rahmad, dari Dinas Pendidikan Padang Pariaman Firma Iryani, S.Pd. dari DPMD Kabupaten Padang Pariaman Kabid Pemberdayaan Nurhayati, S.SiT. MARS. dan dari Dinkes Kabupaten Padang Pariaman Eva Trisna Murni, SKM" tutup Hendri Satria. (BAS/VER)

 


Posting Komentar

0 Komentar