Bea Dan Cukai Larang Ekspor Nikel, Pihaknya Tak Merasa Kehilangan Penerimaan

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi Saat Dimintai Konfirmasi (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Realisasi larangan ekspor bijih nikel (ore) telah berlangsung selama sebulan sejak 1 Januari 2020. Hal tersebut mungkin saja membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kehilangan penerimaan

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tidak merasa adanya kehilangan penerimaan, selama ekonomi RI mendapat nilai tambah dari kebijakan tersebut.

Pasalnya sebelum diberlakukannya larangan eskpor bijih nikel (ore), pemerintah merasa Indonesia kurang mendapat nilai tambah. Padahal Indonesia merupakan negara pengekspor nikel kedua terbesar setelah China.

"Fungsi bea cukai yang utama bukan mementingkan penerimaan. Jadi kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. Berapapun penerimaan enggak apa-apa, yang tidak ter-collect karena memang dilarang ya enggak apa-apa," kata Heru di Jakarta.

Heru menjelaskan, pihaknya akan mendorong dan mendukung kebijakan nasional, utamanya yang berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional.

Kalau pemerintah sudah memutuskan meningkatkan nilai tambah, maka fungsi bea cukai itu menjadi agensi yang mengeksekusi itu. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan," ungkapnya.

Kendati demikian, Heru mengakui peningkatan produksi hilirisasi untuk menghasilkan nilai tambah memang perlu waktu. "Kan perlu jeda ya. Pasti ada nilai tambahnya baik kepada domestik maupun ekspornya, tapi pasti ada shifting. Karena itu ada production, kontrak-kontrak baru yang mungkin perlu baru," ujar dia. (TIM)




Posting Komentar

0 Komentar