Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim Rabu, 11 Desember 2019, mengeluarkan gebrakan yang
bersejarah dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Mantan bos Gojek
Indonesia itu menginisiasi dihapuskannya Ujian Nasional atau UN pada 2021.
Kebijakan barunya itu terangkum dalam program yang dikenal dengan "Merdeka
Belajar".
Ada empat pokok
kebijakan dalam konsep Merdeka Belajar ala Nadiem. Empat poin ini mereformasi
sektor Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Zonasi.
Pertama ialah arah
kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan
diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
"Dengan itu, guru
dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN
sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna
meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Nadiem Makarim.
Kendati begitu, kata
dia pihaknya tidak memaksakan sekolah untuk mengikuti hal tersebut. Bagi
sekolah yang dirasa belum siap masih bisa menggunakan format USBN lama. Selanjutnya, mengenai
UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan
UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter," kata dia.
ujian tersebut akan
dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8,
dan 11. Hal ini dilakukan supaya dapat mendorong guru dan sekolah untuk
memperbaiki mutu pembelajaran.
Hasil ujian ini tidak
digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. "Arah
kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti
PISA dan TIMSS," tutur Nadiem.
(TIM)
0 Comments